DJNews.co.id, Batanghari- Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) Menggelar aksi di kantor DPRD Batanghari.
Aksi tersebut merupakan gelombang aksi yang kedua setelah sebelumnya mereka melakukan giat aksi yang pertama dikawasan Pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta (MSS).
Ratusan buruh pekerja melakukan aksi unjuk rasa damai digedung wakil rakyat Batanghari dengan semangat dan menggelegar. Dibawah terik matahari yang cukup terik aksi memanas dan tetap Kondusif.
Para buruh tersebut didampingi oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yang dikomandoi oleh Husnan, dan Legal FSPTI M.Muslim .
Adapun poin penting yang menjadi tuntutan mereka yakni ,
1.Mereka mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan dari PT .Mutiara sawit semesta No.001/BD-MSS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 tentang pemutusan perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar buah kelapa sawit No.009 /LEG-MSS/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025 antara PT.MSS dengan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia MRM yang ditanda tangani oleh Sdr. Yogie Prabowo.
2.Adanya dugaan Intimidasi dari oknum DPRD Batanghari berinisial “A” yang berasal dari dapil IV (Kecamatan Mersam- Maro sebo ulu). Kabupaten Batanghari.
3.Monolak secara tegas Pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS kelapa sawit No.009/LEG-MSS/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025.
Badan Aspirasi Masyarakat DPRD Batanghari menerima para pengunjuk rasa dan mencatat tuntutan yang disampaikan,
Giat tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Batanghari , BK DPRD Batanghari Irwanto, dan dua orang anggota DPRD lainnya dan Sekwan DPRD Batanghari.
Melalui Waka DPRD Batanghari menyampaikan akan segera memproses masalah ini ,dan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan segera mengundang para pihak.
Husnan selaku ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ketika diwawancarai wartawan usai Hearing bersama pihak DPRD Batanghari mengatakan, akan mengawal kasus tersebut.
” Menyikapi surat pemberitahuan pemberhentian kerja sama sepihak tersebut Kita mendesak Pihak DPRD segera turun ,jika perlu bentuk Pansus.
Mendesak Badan Kehormatan Dewan juga segera Periksa oknum dewan berinisial A yang diduga cawe-cawe tersebut.
Jangan jadi dewan yang mengadu-ngadu masyarakat dan berpotensi menimbulkan keributanbdi masyarakat.
Husnan juga menambahkan kurang lebih 140 orang pekerja yang menolak diputus sepihak.
Mengacu kepada aturan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Ini jelas Melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan” tegas Husnan.
AMUK juga menyoroti , apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan regulasi dan aturan dengan baik, masalah kewajiban 20 % kepada masyarakat, dan masalah AMDAL nya juga harus menjadi catatan
pihak dewan selaku fungsi pengawasan di kabupaten.
AMUK berharap dewan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Aksi tersebut berlangsung lancar dan damai yang dikawal langsung oleh Jajaran Polres Batanghari dan jajaran, turut hadir Kabag.Ops Polres Batanghari, kasat Intel , kasat samapta Kapolsek MSU dan unsur pol-pp kabupaten Batanghari.


