Jakarta, JDNews.co.id – Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH H. Jusuf Rizal, SH, mengecam keras aksi massa yang berujung pada dugaan perusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan tidak dapat lagi dikategorikan sebagai unjuk rasa yang dilindungi undang-undang. Senin (15/6/2026)
Menurut Jusuf Rizal, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dalam negara demokrasi. Namun ketika aksi berubah menjadi intimidasi, perusakan fasilitas, dan upaya membungkam pihak yang menyuarakan dugaan penyimpangan, maka peristiwa itu telah bergeser menjadi tindakan anarkis yang harus diproses secara hukum.
”Kalau benar ada pengerusakan, ini bukan lagi demo. Ini tindakan anarkis. Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara premanisme. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Jusuf Rizal.
Jusuf Rizal mengaku memperoleh informasi dari jaringan internal LSM LIRA yang menduga adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berada di balik mobilisasi massa tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterkaitan dengan oknum yang memiliki afiliasi politik. Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih terus melengkapi data dan bukti sebelum membuka identitas yang dimaksud kepada publik.
”Kami sudah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi aktor intelektual. Tetapi semua harus dibuktikan dengan data A-1. Jangan sampai ada fitnah, namun jangan pula ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah Ketua DPW LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, dalam mengangkat berbagai persoalan dugaan korupsi di Kepulauan Riau merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Menurut Jusuf Rizal, upaya membungkam kritik dengan tekanan massa justru menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Jika pola intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil dibiarkan, maka ruang partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara akan semakin menyempit.
”Jangan sampai masyarakat yang bersuara melawan korupsi justru diteror. Kalau kritik dibalas dengan pengerahan massa dan kekerasan, itu preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.
Penggiat antikorupsi yang juga dikenal sebagai relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran itu menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada slogan. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang mendanai atau mengatur aksi yang berujung pada dugaan tindak pidana.
”Arahan Presiden Prabowo jelas, negara tidak boleh kalah melawan koruptor. Negara ini milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang merasa bisa mengatur hukum sesuka hati,” tegasnya.
Jusuf Rizal juga mengingatkan bahwa situasi di Batam dan Kepulauan Riau harus tetap dijaga kondusif. Ia berharap aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
”Kalau cara-cara kekerasan seperti ini dibiarkan dan aparat dianggap hanya menonton, bukan tidak mungkin konflik sosial semakin meluas. Karena itu, siapa pun pelakunya harus diungkap. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.


