BATAM, JDNews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Jum’at (7/8/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gde Surya Mataram, didampingi Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan, Jumadi, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko Kumham Imipas, Kyata Rulina, ADC Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adam Firdaus, serta ADC Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan, Ibnu Hibatul.
Rombongan disambut Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam, Anto Eka Purwadi, yang mewakili Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, bersama jajaran pejabat manajerial Lapas Batam.
Dalam kunjungan tersebut, salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah penanganan overstaying warga binaan, sekaligus kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Persoalan overstaying menjadi perhatian penting karena menyangkut ketepatan administrasi, koordinasi antarinstansi, serta kepastian terhadap status hukum warga binaan. Karena itu, pengelolaan data dan administrasi pemasyarakatan dituntut semakin cermat agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses yang berkaitan dengan masa pidana maupun status warga binaan.
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan ketelitian administrasi di lingkungan pemasyarakatan. Setiap tahapan administrasi harus dilakukan secara tepat dan terukur guna meminimalkan potensi terjadinya overstaying.
Selain persoalan overstaying, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong kesiapan petugas dalam menghadapi perubahan regulasi melalui implementasi KUHP baru.
Jajaran pemasyarakatan diharapkan tidak hanya memahami perubahan norma hukum, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman terhadap substansi KUHP baru dinilai penting agar setiap kebijakan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan yang profesional.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam, Anto Eka Purwadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan jajaran Kemenko Kumham Imipas.
Menurutnya, masukan dan arahan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Lapas Batam untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam aspek administrasi, pelayanan, serta kesiapan menghadapi perubahan kebijakan hukum.
“Kunjungan dan arahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta kesiapan jajaran dalam menghadapi berbagai perubahan kebijakan di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jajaran Lapas Batam akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan mengedepankan ketelitian, koordinasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda koordinasi semata, tetapi mampu menjadi momentum penguatan tata kelola pemasyarakatan di Lapas Batam.
Dengan semakin kompleksnya tantangan pemasyarakatan, mulai dari pengelolaan administrasi warga binaan hingga penyesuaian terhadap perubahan regulasi pidana, kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Melalui penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan semakin siap menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, transparan, serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah di bidang hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan.

