JDNews.co.id – Parlemen Georgia mengumumkan pengesahan undang-undang yang secara eksplisit melarang pernikahan sesama jenis, operasi pergantian kelamin, dan kegiatan pride. Undang-undang ini juga membatasi penggunaan bendera LGBTQ dalam ruang publik. Langkah ini dipandang sebagai salah satu kebijakan anti-LGBTQ paling keras di kawasan tersebut.
Pendukung undang-undang ini berargumen bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai tradisional Georgia dan mempertahankan norma sosial yang konservatif. Sebaliknya, para kritikus, baik dari dalam maupun luar negeri, menganggap undang-undang ini berbahaya bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Protes dari kelompok LGBTQ dan pendukung hak asasi manusia terus bermunculan, namun pemerintah Georgia tampaknya tetap teguh dalam mempertahankan keputusan mereka, menekankan pentingnya menjaga kestabilan sosial dan budaya.
Sumber: Globe eye news