close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Minggu, Agustus 9, 2026

Bea Cukai Batam Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Jadi Perhatian, Hmind dan Manchester Disorot Hulu Rantai Pasok Mulai Diburu?

‎Batam, JDNews.co.id – Operasi penindakan terhadap rokok ilegal di Batam kembali menyisakan pertanyaan besar. Di satu sisi, Bea Cukai Batam mencatat puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi 27–30 Juli 2026. Namun di sisi lain, peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, termasuk merek Hmind dan Manchester yang menjadi sorotan, masih menjadi perhatian. Minggu (9/8/2026)

‎Menjawab pertanyaan dari  awak media, Setiawan dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menegaskan bahwa operasi 27–30 Juli 2026 merupakan operasi terbaru. Setelah operasi tersebut, Bea Cukai masih melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memetakan wilayah serta menentukan bentuk tindak lanjut, termasuk kemungkinan operasi berikutnya.

‎“Pemantauan tidak hanya berpijak pada dua merek saja,” ujar Setiawan.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal di Batam belum dianggap selesai meskipun sejumlah operasi penindakan telah dilakukan.

‎Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengungkap operasi 27–30 Juli 2026 berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah toko, kios dan warung. Nilai barang ditaksir mencapai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp33,1 juta.

‎Angka tersebut memang menunjukkan adanya aktivitas penindakan. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting seberapa jauh operasi tersebut mampu memutus rantai pasokan?

‎Menjawab pertanyaan apakah sumber pasokan, pemasok, distributor hingga gudang yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi telah ditelusuri, Bea Cukai Batam menyatakan penelusuran tersebut telah dan masih dilakukan.

‎Namun Bea Cukai menyebut informasi yang diperoleh bersifat dinamis dan membutuhkan analisis lanjutan agar penindakan efektif serta tepat sasaran.

‎“Indikasi pelanggaran cukai dan bukti yang memadai menjadi elemen penting dalam penindakan,” jelas Setiawan.

‎Jawaban tersebut penting karena selama ini sorotan tidak hanya tertuju kepada pedagang yang menjual rokok ilegal, tetapi juga kepada pihak yang berada di belakang distribusinya.

‎Sebab secara logika distribusi, sebuah produk yang terus muncul di berbagai titik tidak berhenti pada tangan pengecer. Ada rantai pasokan yang harus ditelusuri berdasarkan bukti.

‎Bea Cukai Batam juga mengakui bahwa bentuk identifikasi dan informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan pemasokan telah diperoleh.

‎Namun penindakan baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup serta bukti yang memadai.

‎Artinya, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum sejauh mana informasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi penindakan konkret terhadap pihak yang berada di hulu?


‎Bea Cukai Batam sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemetaan wilayah dan pengolahan informasi.

‎Ketika ditanya sejauh mana pemetaan tersebut telah mengarah kepada sumber pasokan, Bea Cukai menjawab bahwa pemetaan dimaksud berkaitan dengan wilayah peredaran rokok ilegal.

‎Sementara hasil pengolahan informasi dan pemetaan merupakan data yang bersifat rahasia.

‎Bea Cukai menyebut beberapa jalur distribusi telah dilakukan penindakan dalam operasi cukai.

‎Di sinilah publik tentu membutuhkan hasil yang dapat terlihat secara nyata.

‎Sebab pemetaan bukanlah tujuan akhir. Pemetaan seharusnya menjadi pintu masuk untuk menemukan pola distribusi, mengidentifikasi pelaku, menelusuri pemasok, hingga memutus aliran barang.

‎Jika rokok ilegal kembali muncul setelah operasi dilakukan, maka pertanyaan mengenai efektivitas pemetaan tersebut menjadi sesuatu yang wajar untuk diajukan.

‎Bea Cukai Batam juga mengakui bahwa kemungkinan sumber rokok ilegal tidak hanya berasal dari Batam.

‎Menurut Setiawan, kawasan bebas Batam memiliki jalur lalu lintas barang yang sangat terbuka dan dikelilingi banyak pulau, termasuk jalur darat dan laut.

‎Karena itu, Bea Cukai menyatakan tidak menutup kemungkinan produksi rokok berada di Batam maupun berasal dari luar Batam.

‎Pernyataan ini justru memperluas pertanyaan.

‎Jika sumber barang bisa berasal dari luar Batam, bagaimana barang tersebut masuk?

‎Jika berasal dari Batam, siapa yang memproduksi?

‎Jika melewati jalur laut, dari pelabuhan atau titik mana?

‎Dan jika barang kemudian bergerak ke luar daerah, bagaimana pengawasannya?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Bea Cukai Batam mengungkap bahwa sejak 2025 hingga saat ini terdapat sejumlah penindakan yang menggagalkan distribusi rokok ilegal dari Batam ke luar daerah, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.

‎Pengawasan, menurut Bea Cukai, dilakukan melalui manajemen risiko.

‎95 Penindakan, 5,01 Juta Batang Rokok Ilegal

‎Data yang disampaikan Bea Cukai Batam juga menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil.

‎Sepanjang 2026 hingga saat ini, Bea Cukai Batam mencatat 95 Surat Bukti Penindakan dengan total 5,01 juta batang rokok ilegal.

‎Angka tersebut seharusnya menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan hanya dengan menyisir kios dan warung.

‎Semakin besar jumlah barang yang diamankan, semakin penting pula untuk memastikan apakah penindakan telah berhasil menyentuh aktor yang berada di balik rantai distribusi.

‎Bea Cukai Batam sendiri menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian terhadap indikasi adanya jaringan distribusi dalam jumlah besar yang memasok sejumlah wilayah.

‎Namun, kesimpulan mengenai jaringan tersebut belum dapat disampaikan karena informasi masih dinamis dan belum terkonfirmasi secara jelas melalui penelitian hasil penindakan.

‎Dengan kata lain, indikasinya menjadi perhatian, tetapi pembuktiannya masih menjadi pekerjaan rumah.

‎Ketika ditanya apakah ada pihak tertentu yang kebal dari penindakan dalam perkara rokok ilegal, Bea Cukai Batam memberikan jawaban tegas.

‎“Tidak ada pihak yang kebal hukum,” kata Setiawan.

‎Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak tersebut akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Pernyataan ini tentu patut diuji melalui tindakan nyata.

‎Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berapa banyak barang yang disita, tetapi juga apakah aparat mampu mengungkap siapa yang memasok, bagaimana barang bergerak, di mana barang disimpan, dan siapa yang mengendalikan distribusinya.

‎Hmind dan Manchester menjadi sorotan karena informasi mengenai keberadaan kedua merek tersebut masih muncul di sejumlah titik penjualan di Batam.

‎Namun Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada dua merek tersebut.

‎Jika ditemukan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, masyarakat diminta melaporkannya kepada Bea Cukai agar dapat menjadi bahan analisis pengawasan.

‎Persoalannya, keberadaan barang yang kembali ditemukan di lapangan tentu menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan operasi penyitaan.

‎Dari mana barang tersebut berasal?

‎Siapa yang memasok?

‎Di mana tempat penyimpanannya?

‎Bagaimana barang bisa berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya?

‎Dan yang paling penting, apakah rantai pasoknya benar-benar sedang diputus?

‎Di tengah pernyataan pemerintah pusat mengenai perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, persoalan di Batam semestinya tetap menjadi perhatian.

‎Apalagi Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan dan lalu lintas barang yang sangat terbuka.

‎Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa patut memastikan bahwa evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai tidak berhenti pada angka penerimaan, jumlah operasi atau jumlah barang sitaan.

‎Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan aparat membongkar rantai pasok.

‎Jika 5,01 juta batang rokok ilegal telah ditindak melalui 95 Surat Bukti Penindakan sepanjang 2026, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar berapa batang yang disita.

‎Pertanyaannya:

‎Berapa pemasok yang berhasil dibongkar?

‎Berapa distributor yang berhasil ditindak?

‎Berapa gudang yang berhasil diungkap?

‎Berapa jaringan yang berhasil diputus?

‎Dan jika memang ada jaringan besar, sudah sampai di mana proses penelusurannya?

‎Jangan sampai keberhasilan pemberantasan hanya terlihat di hilir, sementara hulu terus mengalirkan barang baru.

‎Penting ditegaskan, keberadaan rokok Hmind maupun Manchester di pasaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mafia, permainan setoran, atau pihak yang kebal hukum.

‎Namun justru karena itulah Bea Cukai Batam perlu menunjukkan bahwa setiap informasi, pemetaan dan indikasi yang telah dikumpulkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.

‎Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar.

‎Publik juga tidak cukup hanya diberi angka sitaan.

‎Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa tidak ada mata rantai yang sengaja dibiarkan, bahwa setiap pelanggaran diproses berdasarkan bukti, dan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

‎Bea Cukai Batam menyatakan tidak ada pihak yang kebal hukum.

‎Kini pernyataan tersebut tinggal menunggu pembuktian di lapangan.

‎Sebab jika rokok ilegal terus muncul setelah operasi dilakukan, maka pertanyaan masyarakat akan semakin tajam:

‎Apakah aparat benar-benar sedang memutus rantai pasok, atau hanya mengejar barang yang terlihat di permukaan?

‎Dan jika hulu benar-benar sudah dipetakan, masyarakat tentu berhak menunggu satu hal:

‎kapan pemasok dan jaringan distribusi yang berada di belakang peredaran rokok ilegal benar-benar dibongkar?

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait