JDNews.co.id, Jakarta — Dewan Pers akhirnya mengeluarkan SK Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang melarang Hendri Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, untuk berkantor di Gedung Dewan Pers. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik internal di PWI yang melibatkan Hendri dan jajarannya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi oleh Dewan Pers.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari PWMOI, IJW, dan LSM LIRA. Ketua PWMOI, Jusuf Rizal, menyatakan bahwa sikap Dewan Pers sesuai dengan tuntutan lama yang diajukan berbagai pihak terkait penyalahgunaan dana senilai Rp.1,7 miliar oleh Hendri Ch. Bangun. Konflik ini sempat menjadi sorotan publik, tetapi tidak banyak media mainstream yang berani memberitakannya.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, era kepemimpinan Hendri Ch. Bangun secara resmi berakhir. Keputusan Dewan Pers tersebut diharapkan bisa memulihkan citra organisasi dan memberikan ruang bagi kepemimpinan baru di bawah Zulmansyah Sekedang untuk melanjutkan program-program PWI dengan lebih baik.