Batam, JDNews.co.id – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengelolaan parkir di kawasan Tiban Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki babak serius. Tidak lagi sekadar polemik warga, persoalan ini mulai mengarah pada indikasi pelanggaran hukum hingga potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. Minggu (12/4/2026)
Sorotan tertuju pada keterlibatan PT Zutikah Utama, perusahaan yang dikenal bergerak di sektor developer dan kontraktor, namun diduga ikut mengelola parkir. Keterlibatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan kewenangan, mengingat sektor perparkiran diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah.
Dalam konteks hukum, pengelolaan parkir di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43, penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta mendapat izin dari pemerintah daerah. Selain itu, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Lebih lanjut, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi daerah (Perda) tentang perparkiran mengatur bahwa setiap pengelola wajib memiliki izin operasional resmi dan menyetor retribusi atau bagi hasil ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum adanya kejelasan terkait izin PT Zutikah Utama dalam mengelola parkir di Tiban Center. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pengelolaan ilegal.
Lebih serius lagi, apabila terdapat aliran dana parkir yang tidak tercatat atau tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Bahkan, penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Zutikah Utama guna memperoleh klarifikasi terkait legalitas dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan parkir di Tiban Center. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau belum dapat dikonfirmasi.
Di sisi lain, keberatan juga datang dari para pedagang kuliner yang beraktivitas di kawasan tersebut. Mereka mengaku terbebani dengan adanya pungutan parkir mandiri yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.
“Kami ini pedagang kecil, setiap hari sudah banyak biaya operasional. Sekarang diminta bayar parkir mandiri, tapi tidak jelas dasar hukumnya. Kami merasa dipaksa dan dirugikan,” ujar salah satu pedagang.
Pedagang lainnya juga mempertanyakan perubahan sistem yang dinilai tiba-tiba tanpa sosialisasi.
“Dulu parkir berjalan biasa saja, tidak ada pungutan seperti sekarang. Tiba-tiba ada pengelolaan baru, tapi tidak pernah ada sosialisasi. Ini yang bikin kami curiga ada permainan di belakangnya,” keluhnya.
Kritik serupa juga disampaikan pelaku usaha lain yang meminta transparansi pengelolaan dana.
“Kalau memang resmi, harusnya ada bukti izin dan aturan yang jelas. Jangan kami disuruh bayar, tapi uangnya tidak jelas masuk ke mana. Ini sudah mengarah ke dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Sejumlah pedagang bahkan menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik yang lebih serius.
“Kami bukan menolak aturan, tapi jangan sampai kami jadi korban. Kalau ada pungutan tanpa transparansi, ini bisa jadi indikasi praktik yang tidak benar, bahkan berbau korupsi,” ungkapnya.
Mereka pun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami minta pemerintah dan aparat turun tangan. Jangan sampai parkir dijadikan ladang untuk kepentingan segelintir orang. Kalau memang ada indikasi korupsi, harus diusut sampai tuntas,” tambah pedagang lainnya.
Kondisi ini semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Desakan publik pun semakin kuat agar aparat segera bertindak. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Batam diminta turun langsung untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Selain itu, audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kebocoran PAD. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Kasus Tiban Center kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut kejelasan, keadilan, dan pembenahan total agar pengelolaan parkir di Batam berjalan sesuai aturan dan tidak lagi menjadi ladang penyimpangan.


