JDNews.co.id, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-53 Tahun 2024. Upacara berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya peran KORPRI sebagai organisasi utama dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga prinsip netralitas dan kesetiaan kepada negara, terlepas dari siapa pemimpinnya, serta mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa di atas segalanya.
“Sebagai bagian dari KORPRI, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalisme dan integritas. Mari kita menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dr. Hermon Dekristo.
Tujuh pesan penting dari Presiden RI yang menjadi pedoman bagi anggota KORPRI yaitu:
Memperkuat solidaritas dan kerja sama sebagai simbol persatuan bangsa.
Mendorong inovasi dan efisiensi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi digital dan e-Government.
Meningkatkan integritas dan disiplin di setiap lini pelayanan.
Menekankan pentingnya memastikan akses pangan sehat bagi kelompok rentan.
Mendukung ketahanan energi melalui transisi ke energi terbarukan.
Berkolaborasi dalam program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait.
Menjaga netralitas ASN dalam politik serta loyalitas kepada rakyat dan bangsa.
Hari KORPRI diharapkan menjadi momen refleksi bagi seluruh ASN untuk memperkuat dedikasi, meningkatkan kinerja, dan terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, diakhiri dengan doa bersama untuk keberlanjutan dan kemajuan bangsa Indonesia.