close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.1 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Polda Kepri Amankan Tersangka Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

JDnews.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku, yang diketahui menggunakan akun di media sosial Kaskus, menawarkan jasa seksual secara terbuka di forum diskusi. Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Selasa (10/12/2024).

Dalam konferensi tersebut, hadir juga Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Ibu Butet Lubis.

Awal Kasus

Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 mengenai dugaan praktik prostitusi online di Kaskus. Tim Ditreskrimsus segera melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

Pelaku, yang berinisial PS, berusia 43 tahun dan bekerja sebagai supir, memasarkan jasa prostitusi melalui Kaskus dan aplikasi WhatsApp. Ia menyediakan katalog berisi foto dan informasi tentang 26 perempuan, salah satunya masih berusia 17 tahun. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi singkat, dan pelaku meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu.

Penangkapan

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di Batam. Pelaku mengakui perannya sebagai perantara dalam menawarkan layanan seksual. Barang bukti yang diamankan termasuk smartphone, rekening bank, dan uang tunai hasil transaksi.

Perlindungan Anak

Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya upaya pencegahan eksploitasi anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan waspada terhadap potensi bahaya.

Tindak Pidana

Tersangka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang signifikan.

Ibu Butet Lubis dari UPTD PPA menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak harus dilindungi dari eksploitasi dan kekerasan. Proses hukum diharapkan berjalan adil, dan korban diberikan pendampingan yang memadai.

Untuk laporan atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps.

Salam Presisi
Ali Islami

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait