JDnews.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku, yang diketahui menggunakan akun di media sosial Kaskus, menawarkan jasa seksual secara terbuka di forum diskusi. Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Selasa (10/12/2024).
Dalam konferensi tersebut, hadir juga Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Ibu Butet Lubis.
Awal Kasus
Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 mengenai dugaan praktik prostitusi online di Kaskus. Tim Ditreskrimsus segera melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.
Pelaku, yang berinisial PS, berusia 43 tahun dan bekerja sebagai supir, memasarkan jasa prostitusi melalui Kaskus dan aplikasi WhatsApp. Ia menyediakan katalog berisi foto dan informasi tentang 26 perempuan, salah satunya masih berusia 17 tahun. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi singkat, dan pelaku meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di Batam. Pelaku mengakui perannya sebagai perantara dalam menawarkan layanan seksual. Barang bukti yang diamankan termasuk smartphone, rekening bank, dan uang tunai hasil transaksi.
Perlindungan Anak
Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya upaya pencegahan eksploitasi anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan waspada terhadap potensi bahaya.
Tindak Pidana
Tersangka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang signifikan.
Ibu Butet Lubis dari UPTD PPA menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak harus dilindungi dari eksploitasi dan kekerasan. Proses hukum diharapkan berjalan adil, dan korban diberikan pendampingan yang memadai.
Untuk laporan atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps.
Salam Presisi
Ali Islami