Batam, JDNews.co.id – Kebijakan penggalangan dana untuk kegiatan syukuran SMP Negeri 65 Batam kembali menuai polemik di tengah warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Minggu (5/4/2026)
Polemik mencuat setelah Ketua RT 07 RW 15, Winarto, menyampaikan pengumuman melalui grup WhatsApp warga. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa masing-masing RT di lingkungan RW 15 diminta berkontribusi sebesar Rp500 ribu untuk mendukung acara syukuran sekolah.
Namun, poin yang paling menuai kritik adalah skema lanjutan apabila kas RT tidak mencukupi, maka kekurangan dana akan dibebankan kepada warga melalui iuran langsung dari rumah ke rumah.
Bagi warga, skema ini dinilai bukan sekadar ajakan gotong royong, melainkan bentuk “pemindahan beban” yang terselubung. Secara administratif dibebankan ke RT, namun secara praktik tetap berujung pada kantong masyarakat.
“Ini seperti akal-akalan saja. Dibilang dari kas RT, tapi kalau kurang, warga yang diminta. Artinya tetap saja masyarakat yang menanggung,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Kritik tidak berhenti di situ. Warga mempertanyakan dasar moral dan administratif dari kebijakan tersebut, mengingat kegiatan yang dimaksud merupakan agenda sekolah negeri.
Mereka menilai, tidak semestinya institusi yang dibiayai negara justru mengandalkan struktur RT untuk menarik dana dari masyarakat.
“Kalau sekolah negeri saja masih minta ke warga, lalu fungsi anggaran pemerintah itu di mana? Dana BOS, APBD, APBN ke mana?” ujar warga lainnya dengan nada tajam.
Lebih jauh, warga juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelibatan aparat lingkungan seperti RT dalam pengumpulan dana.
Menurut mereka, posisi RT yang seharusnya melayani warga justru berubah menjadi perpanjangan tangan penggalangan dana tanpa kejelasan dasar hukum.
“RT itu bukan lembaga pemungut dana untuk sekolah. Kalau tidak ada dasar resmi, ini bisa jadi praktik yang keliru dan berbahaya kalau dibiarkan,” tegas warga.
Penggunaan grup WhatsApp sebagai media penyampaian juga tidak luput dari kritik.
Alih-alih menjadi sarana komunikasi yang transparan, metode ini justru dianggap menciptakan tekanan sosial yang halus namun nyata.
“Kalau diumumkan di grup, semua orang lihat. Tidak ikut jadi serba salah. Ini bukan lagi sukarela, tapi sudah seperti kewajiban tidak tertulis,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan apakah ada arahan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, atau dinas pendidikan.
Ketiadaan penjelasan rinci dalam pengumuman tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini tidak memiliki landasan yang jelas.
“Kalau memang ini resmi, mana suratnya? Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan,” tambah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepala sekolah SMP Negeri 65 Batam serta instansi terkait guna mendapatkan kejelasan mengenai dasar kebijakan, transparansi anggaran, serta legalitas penggalangan dana tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik pengumpulan dana yang tidak transparan meski dibungkus dengan istilah “sumbangan” atau “partisipasi” berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jika tidak ada kejelasan dan pengawasan, bukan tidak mungkin pola seperti ini akan terus berulang dan menjadi beban laten bagi warga.


