close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026

KLM Kampar Indah 01 Siap Berlayar Tanpa SPB, Muatan 2.000 Pipa Bor di Barelang Picu Pertanyaan soal Pengawasan

‎Batam, JDNews.co.id – KLM Kampar Indah 01 yang dilaporkan membawa sekitar 2.000 batang pipa bor di kawasan Golden Fish, Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, menjadi sorotan setelah otoritas pelabuhan setempat menyatakan kapal tersebut belum pernah melapor dan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kamis (4/6/2026)

‎Informasi tersebut mencuat di tengah kabar bahwa kapal kayu itu akan diberangkatkan menuju Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pelayaran apabila kapal dengan muatan dalam jumlah besar benar-benar berangkat tanpa dokumen pelayaran yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Kepala Pos Syahbandar Wilayah Kerja Barelang, Antoni, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat laporan kedatangan maupun pengajuan keberangkatan dari kapal tersebut.

‎”Kapal tersebut tidak ada lapor masuk. Sampai sekarang belum ada agen yang melapor kapal tersebut. Dipastikan kalau kapal berangkat tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Wilker Barelang,” ujar Antoni melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (4/6/2026).

‎Pernyataan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Siapa pemilik ribuan pipa bor tersebut? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya? Dan bagaimana proses keberangkatan kapal dapat dilakukan apabila dokumen pelayaran yang menjadi syarat utama belum diterbitkan?

‎Pantauan di lokasi menunjukkan KLM Kampar Indah 01 bersandar di kawasan pesisir Barelang dengan muatan pipa panjang yang memenuhi sebagian besar geladak kapal. Aktivitas di sekitar lokasi berlangsung relatif tertutup dan jauh dari aktivitas pelabuhan resmi yang umumnya berada dalam pengawasan rutin otoritas pelabuhan.

‎Sebelumnya, media telah meminta konfirmasi kepada Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) KSOP Batam terkait status kapal tersebut. Namun tidak diperoleh penjelasan mengenai legalitas pelayaran maupun status dokumen kapal. Media justru diarahkan untuk menghubungi pihak Syahbandar Barelang karena dianggap lebih mengetahui aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.

‎Sorotan juga mengarah pada status muatan yang berada di atas kapal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam mengenai asal-usul barang, pemilik muatan, maupun status dokumen kepabeanan yang menyertai ribuan pipa bor tersebut.

‎Belum diketahui apakah barang tersebut merupakan komoditas impor atau domestik, serta apakah seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiadaan penjelasan dari instansi terkait membuat sejumlah aspek penting dalam aktivitas pengangkutan tersebut masih belum terang.

‎Berdasarkan penelusuran media, nama KLM Kampar Indah 01 pernah muncul dalam publikasi penindakan aparat pada tahun 2024 terkait pengungkapan pengangkutan rokok impor ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Meski tidak ada informasi resmi yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan aktivitas kapal saat ini, catatan tersebut menambah perhatian terhadap keberadaan kapal yang kini kembali menjadi sorotan.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang akan berlayar wajib memperoleh persetujuan berlayar dari syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi, keselamatan, keamanan, dan kelayakan pelayaran. Tanpa dokumen tersebut, kapal pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pelayaran.

‎Hingga kini, pengelola kapal, agen pelayaran maupun pihak yang disebut mengurus keberangkatan KLM Kampar Indah 01 belum memberikan keterangan resmi. Status muatan, dokumen pelayaran, dokumen kepabeanan, serta kepastian rencana keberangkatan kapal masih menjadi tanda tanya yang menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait