JDNews.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menetapkan Jeruk Kalamansi sebagai produk dengan Indikasi Geografis (IG). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam melindungi dan mengembangkan produk khas dari daerah asalnya. Dengan status IG, Jeruk Kalamansi kini memiliki pengakuan hukum yang melindungi keasliannya serta mencegah pihak lain mengklaim atau memalsukan produk ini.
Jeruk Kalamansi dikenal sebagai jeruk kecil berwarna hijau atau oranye dengan rasa asam yang khas. Buah ini banyak dibudidayakan di beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki kondisi tanah dan iklim yang mendukung. Dengan adanya sertifikasi Indikasi Geografis, para petani dan pelaku usaha yang terlibat dalam budidaya dan pengolahan Jeruk Kalamansi mendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan kolektif atas produk ini.
Penetapan IG tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan label IG, Jeruk Kalamansi memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual produk serta membuka peluang ekspor yang lebih luas. Konsumen pun lebih percaya terhadap kualitas dan keaslian Jeruk Kalamansi, karena sudah memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah.
Selain itu, status IG juga mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk semakin serius dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan produksi Jeruk Kalamansi. Standarisasi dalam budidaya, pemrosesan, dan distribusi menjadi faktor penting agar produk tetap sesuai dengan karakteristik khasnya. Dengan demikian, petani bisa mendapatkan harga yang lebih stabil dan keuntungan yang lebih besar.
Dari sisi budaya dan lingkungan, penetapan Indikasi Geografis turut membantu pelestarian keanekaragaman hayati lokal. Petani akan lebih terdorong untuk mempertahankan teknik bercocok tanam tradisional yang sesuai dengan kondisi alam daerah tersebut. Di samping itu, kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan juga meningkat karena kualitas produk sangat bergantung pada ekosistem yang sehat.
Dengan berbagai dampak positif ini, diharapkan penetapan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi dapat menjadi contoh bagi produk-produk lokal lainnya. Perlindungan hukum atas produk khas daerah dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga warisan budaya dan sumber daya alam Indonesia.