close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.8 C
Jakarta
Senin, Februari 9, 2026

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam – Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, S.Pd. Fenomena pungli dan korupsi di sektor pendidikan seakan tak ada habisnya, membayangi institusi yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter generasi bangsa.

Tim Investigasi LSM AJAR bersama awak media turun ke lapangan untuk mengungkap fakta terkait isu ini. Kami berhasil mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dan bukti yang meyakinkan terkait pungli yang berlangsung bertahun-tahun.

Modus pungli yang teridentifikasi termasuk infak melalui amplop yang disediakan sekolah, yang dibagikan kepada siswa sehari sebelum pembagian rapor untuk pembangunan mushola. Praktik ini terjadi setiap semester, tanpa adanya transparansi mengenai penggunaan dana tersebut. Ironisnya, alur kas baru disusun setelah kami melakukan konfirmasi.

Selain itu, terdapat pungutan untuk membeli kado bagi guru-guru yang lulus P3K, di mana penggunaan dananya tidak jelas. Siswa juga diwajibkan menyumbangkan buku literasi untuk mendapatkan Kartu Bebas Pustaka sebagai syarat pengambilan ijazah dan rapor. Denda Rp 50.000 dikenakan untuk setiap buku yang hilang saat pengembalian.

Dari pengamatan kami, ada juga diskriminasi terhadap beberapa guru yang dilakukan oleh Ibu Zefmon selama masa kepemimpinannya. Hal ini sangat disayangkan dan mencederai semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.

Jika terbukti bersalah, pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Selain itu, pelanggaran maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dugaan korupsi dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024 juga mencuat, terutama selama pandemi COVID-19, di mana pengawasan penggunaan dana BOS sangat minim. Kami menemukan bahwa selama periode tersebut, belanja dana BOS masih dilakukan secara manual, bukan melalui aplikasi belanja online SIPLah.

Saat kami mengkonfirmasi kepada Zefmon, ia membenarkan adanya pungutan infak dan sumbangan buku, tetapi menyatakan bahwa semua bersifat sukarela. Namun, pengakuan tersebut bertolak belakang dengan keterangan narasumber kami dan bukti yang ada. Ketika diminta bukti penggunaan dana BOS, Zefmon hanya menyatakan bahwa semua telah diaudit oleh Inspektorat Batam.

Kami berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut tentang pungli, diskriminasi, dan dugaan korupsi dana BOS.

Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Bapak Tri Wahyu Rubianto, S.T., M.Si., untuk segera mencopot atau menonaktifkan Zefmon Prima Putri dari jabatannya. Tindakan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kota Batam.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait