JDNews.co.id, Batam- Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh salah satu oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam baru-baru ini memantik respons keras dari kalangan jurnalis lintas organisasi. Salah satu kritik paling tajam datang dari Dr. C. Hendri, S.Si., M.E., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, yang juga merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di Batam.
Dalam pernyataannya, Dr. Hendri menyampaikan keprihatinannya atas pandangan sepihak yang dinilainya menyimpang, khususnya terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan definisi profesionalisme insan pers. Ia menilai, narasi yang dibangun oleh oknum pengurus PWI tersebut terkesan ingin memonopoli standar kompetensi, seolah hanya wartawan yang mengikuti UKW versi PWI yang layak disebut profesional.
“Kami menghargai keberadaan PWI sebagai organisasi besar, namun bukan berarti merasa paling unggul hingga merendahkan wartawan dari organisasi lain hanya karena belum mengikuti UKW versi mereka. Sikap seperti ini arogan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Dr. Hendri.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis yang menjamin kebebasan pers secara utuh tanpa memberikan hak eksklusif kepada satu organisasi pun dalam menentukan standar tunggal profesionalisme wartawan.
“Pasal mana dalam UU Pers yang menyatakan bahwa hak konfirmasi hanya dimiliki wartawan yang telah mengikuti UKW? Ini penafsiran keliru dan menyesatkan. Jangan provokasi lembaga atau institusi untuk menolak memberikan informasi kepada wartawan non-UKW. Itu sama saja membungkam hak publik dalam memperoleh informasi yang layak,” ujarnya.
Dr. Hendri juga menegaskan bahwa setiap organisasi pers memiliki struktur, kode etik, serta mekanisme pengawasan internalnya masing-masing. Oleh karena itu, ia menilai tidak etis bila satu organisasi mencampuri urusan internal organisasi lainnya.
“Urus dulu rumah tangga sendiri. Jangan sibuk menilai atau mengatur organisasi lain. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum wartawan, lakukan klarifikasi, bukan generalisasi. Kita semua sepakat menolak premanisme, tetapi mari kita definisikan dulu dengan jelas, premanisme yang dimaksud itu seperti apa?” tandasnya.
Sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri, Dr. Hendri menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme anggotanya, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat—terutama kepala sekolah dan pejabat publik—yang merasa tidak nyaman dengan perilaku oknum wartawan.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan. Jika ada anggota kami yang tidak beretika atau bersikap tidak profesional, silakan laporkan. Saya sendiri yang akan memberikan teguran. PWMOI memiliki mekanisme internal yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan profesi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Hendri mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga komunikasi yang adil, terbuka, dan proporsional dengan seluruh organisasi pers, tanpa terkecuali.
“APH harus menjalin komunikasi yang adil. Jangan hanya bersandar pada satu organisasi. Banyak organisasi pers yang sah, diakui, dan memiliki anggota yang profesional serta bertanggung jawab secara moral maupun etik terhadap anggotanya,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi semangat inklusivitas, kesetaraan, dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Pers.


