JDNews.co.id, Meranti — Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti. Fokus utama kini adalah rehabilitasi berat Kantor Bupati, di mana pekerjaan interior plafon diduga dimulai sebelum adanya kontrak resmi, pada Senin (02/06/2025).
Laporan media mengungkap bahwa pemasangan plafon telah dilakukan sejak September 2024, sementara kontrak baru ditandatangani pada November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan lebih awal, tanpa mengikuti prosedur administrasi yang benar. Aturan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tidak boleh mendahului penandatanganan kontrak.
Ironisnya, kegiatan ini terjadi bersamaan dengan pemeriksaan semesteran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan September. Feni Utami, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, bahkan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pola serupa mungkin terjadi di proyek-proyek lain dalam Dinas PUPR. Pelaksanaan fisik yang mendahului dokumentasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Praktik ini mencerminkan lemahnya budaya kepatuhan hukum di lingkungan tersebut.
Proses pengadaan melalui e-Katalog juga menjadi sorotan. Terdapat dugaan bahwa menu e-Katalog dari penyedia identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh dinas. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah informasi HPS telah bocor ke penyedia? Atau memang ada pengondisian dari awal?
Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan pelaksanaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Provinsi Riau, Maruli Purba, SH, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa sebelum adanya kontrak adalah pelanggaran hukum. “Kontrak adalah dasar hukum bagi pelaksanaan pekerjaan. Tanpa itu, semua pelaksanaan fisik tidak sah,” ujarnya kepada media pada 28 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dengan tegas melarang pekerjaan dilakukan sebelum adanya dokumen kontrak yang sah. Dalam KUHPerdata Pasal 1313, perjanjian diakui sebagai kesepakatan hukum yang mengikat kedua pihak.
Mantan Penuntut Umum KPK, Zet Tadung Allo, juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. “Sektor ini sangat rawan, penuh mark-up dan manipulasi. Banyak kasus yang belum terungkap, seperti gunung es,” tegasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru tahun 2024, ditemukan sejumlah temuan serius, termasuk terbatasnya akses BPK terhadap data yang diperlukan dalam audit, yang diduga dipersulit oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK menyatakan bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi dan data secara lengkap dan tepat waktu kepada BPK. Dugaan upaya menghalangi proses audit adalah pelanggaran serius.
Pengelolaan keuangan daerah bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dugaan pelanggaran seperti ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, termasuk BPK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah praktik ini merupakan bagian dari pola sistematis yang telah berlangsung lama di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti.


