close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 17, 2026

KP3D: Bupati Jangan Tutup Mata, Warga Desa Tampingan Desak Pencabutan Izin Perumahan CGB

JDNews.co.id, Kendal, 23 Juli 2025 – Gejolak warga Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali memanas setelah muncul dugaan pelanggaran prosedural dalam pembangunan perumahan oleh PT Cipta Griya Bersama. Warga menuntut pencabutan izin perumahan oleh Bupati Kendal karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Aksi protes warga berupa pemasangan portal di jalan desa justru dibalas dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pelaporan pidana. Kondisi ini memantik keprihatinan berbagai kalangan, termasuk Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) Jawa Tengah, yang menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan proyek tersebut.

A.D. Anggoro, SE., SH.: Pemerintah Harus Mendengar Aspirasi Rakyat

Ketua KP3D Jawa Tengah, A.D. Anggoro, SE., SH., menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik semacam ini berlarut. “Pembangunan harus mengedepankan partisipasi masyarakat. Jika warga merasa disisihkan, tidak disosialisasi, bahkan dikriminalisasi saat menyampaikan aspirasi, maka ini adalah alarm serius bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Anggoro, KP3D tidak bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, namun hadir sebagai pengawas partisipatif dan pemerhati pembangunan berbasis keadilan sosial. “Kami ingin memastikan bahwa prinsip demokrasi desa dan tata kelola izin yang adil benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Tuntutan Warga: Evaluasi dan Pencabutan Izin

Sejumlah warga Desa Tampingan telah menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Bupati Kendal:

1. Evaluasi ulang terhadap seluruh izin yang diberikan kepada PT Cipta Griya Bersama.

2. Pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan perizinan lainnya apabila ditemukan pelanggaran prosedural atau substansi.

3. Perlindungan hukum administratif terhadap warga yang beraksi secara damai.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Dalam kajian yang disampaikan oleh pemerhati hukum dan lingkungan, pencabutan izin perumahan oleh Bupati Kendal sangat memungkinkan, bahkan diwajibkan, apabila terjadi:

Pelanggaran prosedur hukum (tidak adanya partisipasi publik),

Penyalahgunaan fasilitas umum (seperti penggunaan jalan desa tanpa izin),

Konflik sosial dan ancaman terhadap hak warga.

Landasan hukum yang relevan antara lain:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 40, 48-50),

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 38),

Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2017 yang menyatakan partisipasi publik sebagai unsur esensial keabsahan izin.

Langkah Hukum dan Tekanan Moral

Meski kuasa hukum warga tengah menyiapkan jalur litigasi Ketua KP3D Jateng menegaskan pentingnya jalur administratif dan politik. “Kepala daerah tidak boleh pasif. Ketika ada suara rakyat, apalagi disertai indikasi maladministrasi, maka sikap membiarkan justru bisa masuk ranah pelanggaran etik pemerintahan,” tegas A.D. Anggoro.

Penutup: Pembangunan Harus Berkeadilan

KP3D Jawa Tengah menyerukan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang dikorbankan demi investasi.

> “Pencabutan izin bukanlah anti-investasi, melainkan koreksi terhadap proses yang cacat. Pembangunan sejati adalah yang mengakar dari suara rakyat dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga desa,” pungkas Anggoro.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait