JDNews.co.id, Kendal, 23 Juli 2025 – Gejolak warga Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali memanas setelah muncul dugaan pelanggaran prosedural dalam pembangunan perumahan oleh PT Cipta Griya Bersama. Warga menuntut pencabutan izin perumahan oleh Bupati Kendal karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Aksi protes warga berupa pemasangan portal di jalan desa justru dibalas dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pelaporan pidana. Kondisi ini memantik keprihatinan berbagai kalangan, termasuk Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) Jawa Tengah, yang menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan proyek tersebut.
A.D. Anggoro, SE., SH.: Pemerintah Harus Mendengar Aspirasi Rakyat
Ketua KP3D Jawa Tengah, A.D. Anggoro, SE., SH., menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik semacam ini berlarut. “Pembangunan harus mengedepankan partisipasi masyarakat. Jika warga merasa disisihkan, tidak disosialisasi, bahkan dikriminalisasi saat menyampaikan aspirasi, maka ini adalah alarm serius bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Anggoro, KP3D tidak bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, namun hadir sebagai pengawas partisipatif dan pemerhati pembangunan berbasis keadilan sosial. “Kami ingin memastikan bahwa prinsip demokrasi desa dan tata kelola izin yang adil benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Tuntutan Warga: Evaluasi dan Pencabutan Izin
Sejumlah warga Desa Tampingan telah menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Bupati Kendal:
1. Evaluasi ulang terhadap seluruh izin yang diberikan kepada PT Cipta Griya Bersama.
2. Pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan perizinan lainnya apabila ditemukan pelanggaran prosedural atau substansi.
3. Perlindungan hukum administratif terhadap warga yang beraksi secara damai.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Dalam kajian yang disampaikan oleh pemerhati hukum dan lingkungan, pencabutan izin perumahan oleh Bupati Kendal sangat memungkinkan, bahkan diwajibkan, apabila terjadi:
Pelanggaran prosedur hukum (tidak adanya partisipasi publik),
Penyalahgunaan fasilitas umum (seperti penggunaan jalan desa tanpa izin),
Konflik sosial dan ancaman terhadap hak warga.
Landasan hukum yang relevan antara lain:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 40, 48-50),
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 38),
Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2017 yang menyatakan partisipasi publik sebagai unsur esensial keabsahan izin.
Langkah Hukum dan Tekanan Moral
Meski kuasa hukum warga tengah menyiapkan jalur litigasi Ketua KP3D Jateng menegaskan pentingnya jalur administratif dan politik. “Kepala daerah tidak boleh pasif. Ketika ada suara rakyat, apalagi disertai indikasi maladministrasi, maka sikap membiarkan justru bisa masuk ranah pelanggaran etik pemerintahan,” tegas A.D. Anggoro.
Penutup: Pembangunan Harus Berkeadilan
KP3D Jawa Tengah menyerukan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang dikorbankan demi investasi.
> “Pencabutan izin bukanlah anti-investasi, melainkan koreksi terhadap proses yang cacat. Pembangunan sejati adalah yang mengakar dari suara rakyat dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga desa,” pungkas Anggoro.


