close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Usai Layangkan Surat Keberatan, Warga Muktiwari akan Menggugat Bupati Bekasi: ada apa Dengan Dana Desa?

JDNews.co.id, Bekasi, 30 Juli 2025 — Awan gelap kembali menggantung di langit Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Seorang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, bernama Poltak Seven Five Parulian Hutahean, resmi melayangkan surat keberatan hukum kepada Bupati Bekasi karena merasa haknya sebagai warga negara untuk memperoleh informasi publik telah dilanggar.

Laporan ini bukan sekadar surat biasa—ia mengandung indikasi serius lemahnya transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa Muktiwari. Surat yang dikirimkan pada 30 Juli 2025 ini menyebut bahwa sejak permohonan informasi dilayangkan pada 16 Juli 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bekasi, tidak ada tanggapan apapun. Diam yang mencurigakan.

Potensi Maladministrasi & Pelanggaran UU KIP

Menurut ketentuan Pasal 22 dan 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka pemohon berhak mengajukan keberatan dan bahkan menggugat melalui Komisi Informasi.

Bung Rully menyatakan, langkah keberatan ini bukan akhir, tapi awal dari proses hukum yang lebih panjang. Ia sudah menyiapkan langkah lanjutan: melaporkan Bupati Bekasi dan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administratif dan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar soal formulir dan surat menyurat. Ini tentang hak rakyat untuk tahu ke mana uang desa mengalir, dan siapa yang mengambil manfaatnya. Kalau data sederhana saja ditutup-tutupi, publik patut curiga: apakah dana desa telah digunakan sesuai peruntukan atau justru dijadikan bancakan?” tegas PSF. Parulian Hutahaean kepada media.

Transparansi Dana Desa, Sekadar Slogan?

Dana Desa adalah instrumen penting pembangunan. Tapi, dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban sering kali disulap, dimanipulasi, atau bahkan direkayasa. Ketertutupan ini bisa membuka ruang untuk Mark-up anggaran, Pengadaan fiktif, Hingga penggelapan dana yang berdampak langsung pada masyarakat.

Jika surat keberatan Bung Rully tidak ditanggapi lagi, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi kuat melanggar prinsip-prinsip Good Governance, dan itu berarti krisis integritas di jantung pemerintahan lokal.

Membuka Kotak Pandora

Kasus ini bisa jadi pemantik. Jika warga-warga lain mulai berani bersuara dan meminta laporan serupa di desa mereka, maka lapis demi lapis praktek busuk pengelolaan dana desa bisa terkuak.

Kini publik bertanya-tanya:
Kenapa Bupati diam? Ada apa dengan PPID? Apakah ini kesengajaan sistemik? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait