close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya

JDNews.co.id – Kab. Bekasi, Ketua Umum (Ketum) KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF.Parulian Hutahaean beri apresiasi atas kerja cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Bung Rully, panggilan akrab Ketum KP3D mengklaim bahwa laporan mereka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa alias Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Sumberjaya yang diterima pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

“Atas nama warga, melaui kami KP3D mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Bekasi. Terkhusus kepada bapak Kajari Eddy Sumarman, belum genap 2 bulan menjabat, langsung nenunjukkan kerja nyatanya,” kata Rully, Kamis (11/9/2025) malam.

Ia berharap, dengan adanya aksi tegas dari Kejari Kabupaten Bekasi sedemikian, kan ada efek jera bagi desa-desa lain agar tidak lagi macam-macam terhadap anggaran Dana Desa yang diperuntukkan demi kejahteraan warga desa.

“Kami berharap dua (2) laporan kami, yakni Desa Muktiwari dan Sarimukti juga dapat segera dituntaskan. Penyelewengan Dana Desa ada sesuai investigasi dan Hasil Audit Inspektorat. Dan Informasi Dari Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, Bapak Rizky,” ungkap dia.

“Kesemua agar ada efek jera. Jangan main-main mereka dengan uang rakyat demikian,” sambung Rully.

Berita sebelumnya, baca (Baru Menjabat Kajari, Eddy Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya) Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Atas perintah Eddy, Jaksa menahan 4 tersangka, yakni SH merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ menjabat Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan serta Operator Siskeudes serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” beber Eddy melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intelnya, Samuel S.H, M.H, Kamis (11/9/2025) petang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait