close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 15, 2026

4 Warga Muktiwari Tersangka Kasus Fitnah, Ketum KP3D Ultimatum Kejaksaan: Jangan Main-Main dengan Keadilan!

JDNews.co.id, Bekasi – Kasus dugaan fitnah dan pengaduan palsu di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, memasuki fase genting. Polres Metro Bekasi resmi menetapkan tiga Ketua RT dan satu pengurus warga sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Empat tersangka yang kini berstatus hukum adalah R.E. (44), A.S. (36), T.S. (49), dan I.A. (34). Mereka dijerat Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua RW 024 sekaligus Ketua Umum KP3D, Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean alias Bung Rully, pada 11 Januari 2023. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai bukti cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Ini bukan akhir, justru awal. Sekarang giliran Kejaksaan. Jangan main-main dengan keadilan rakyat. Segera tahan, segera sidangkan!” tegas Bung Rully dengan nada keras.

Ia menegaskan, penahanan penting dilakukan agar alat bukti tidak hilang, tersangka tidak kabur, dan perkara tidak diulur-ulur. “Transparansi dan ketegasan adalah kunci. Kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut, publik akan kehilangan kepercayaan kepada hukum,” tambahnya.

Publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi. Apakah berkas akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara dilimpahkan ke pengadilan? Atau justru berlarut-larut tanpa kepastian?

Prinsip equality before the law harus benar-benar dijunjung. Jabatan sosial seperti Ketua RT atau pengurus warga tidak boleh dijadikan tameng. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Keadilan tidak boleh sekadar wacana. Jika ditunda, maka yang lahir hanyalah kekecewaan rakyat.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait