JDNews.co.id, Bekasi – Kasus dugaan fitnah dan pengaduan palsu di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, memasuki fase genting. Polres Metro Bekasi resmi menetapkan tiga Ketua RT dan satu pengurus warga sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.
Empat tersangka yang kini berstatus hukum adalah R.E. (44), A.S. (36), T.S. (49), dan I.A. (34). Mereka dijerat Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua RW 024 sekaligus Ketua Umum KP3D, Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean alias Bung Rully, pada 11 Januari 2023. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai bukti cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Ini bukan akhir, justru awal. Sekarang giliran Kejaksaan. Jangan main-main dengan keadilan rakyat. Segera tahan, segera sidangkan!” tegas Bung Rully dengan nada keras.
Ia menegaskan, penahanan penting dilakukan agar alat bukti tidak hilang, tersangka tidak kabur, dan perkara tidak diulur-ulur. “Transparansi dan ketegasan adalah kunci. Kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut, publik akan kehilangan kepercayaan kepada hukum,” tambahnya.
Publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi. Apakah berkas akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara dilimpahkan ke pengadilan? Atau justru berlarut-larut tanpa kepastian?
Prinsip equality before the law harus benar-benar dijunjung. Jabatan sosial seperti Ketua RT atau pengurus warga tidak boleh dijadikan tameng. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Keadilan tidak boleh sekadar wacana. Jika ditunda, maka yang lahir hanyalah kekecewaan rakyat.


