JDNews.co.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menyelenggarakan rapat kerja untuk menyusun rencana kerja tahun 2026. Rapat ini berlangsung di ruang pimpinan DPRD Kota Batam pada Rabu (24/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM.
Dalam rapat ini, seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD hadir, termasuk pimpinan DPRD, pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta unsur Bamus. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, Bamus memiliki jumlah anggota yang paling banyak dibandingkan dengan lainnya.
Agenda rapat fokus pada pembahasan strategis mengenai arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD Kota Batam untuk tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42, yang menegaskan peran penting dan wewenang Bamus.
Beberapa tanggung jawab Bamus mencakup koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, penetapan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, serta memberikan masukan kepada pimpinan DPRD terkait kebijakan pelaksanaan tugas. Selain itu, Bamus bertugas menetapkan jadwal rapat DPRD, memberikan saran untuk kelancaran kegiatan, dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
Bamus juga memiliki hak untuk meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menjelaskan pelaksanaan tugasnya. Sesuai dengan ketentuan, Bamus diwajibkan mengadakan rapat minimal dua kali dalam sebulan untuk merespons dinamika yang terjadi, baik di internal DPRD maupun di masyarakat Kota Batam.
“Kita masih dalam proses mengumpulkan masukan terkait agenda kegiatan tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Rencana kerja ini nantinya akan kita ajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk disetujui,” ungkap Budi Mardiyanto.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan perencanaan kerja DPRD Kota Batam untuk tahun 2026 dapat disusun dengan lebih terarah, terukur, dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.


