JDNews.co.id, Jakarta, 4 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga KerjaAsing (RPTKA) pada periode 2015 hingga 2017. Penyidik KPK berfokus pada dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan persetujuan RPTKA yang ditujukan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, banyak laporan yang mencurigakan mengenai alur administratif yang tidak sesuai. Tim penyidik telah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk mengklarifikasi prosedur dan kebijakan yang diambil dalam pengurusan dokumen RPTKA. Mereka akan menggali lebih dalam untuk menemukan potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Penyelidikan ini menjadi langkah penting bagi KPK dalam memperkuat komitmennya menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan perekonomian nasional. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.


