close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.6 C
Jakarta
Rabu, Mei 6, 2026

Resmi Dilaporkan! Dugaan Korupsi Dana BOS di Tiga Sekolah Negeri Rokan Hulu Meledak ke Publik

JDNews.co.id, RIAU – Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setiap tahun, awak media Garda Publik mengajukan Surat Konfirmasi resmi pada bulan September 2025 dengan mengunjungi langsung SMAN 1 Tambusai Utara, SMAN 1 Tandun, dan SMKN 1 Tambusai. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh penjelasan dan bukti konkret dari ketiga kepala sekolah, yaitu Auzar, S.Pd, Nurhidayati, S.Pd, dan Wardana, M.Pd, terkait dugaan korupsi Dana BOS yang kami pertanyakan dari tahun 2019 hingga 2024, khususnya saat pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2022. Namun, ketiga kepala sekolah tersebut tidak menghubungi kami untuk memberikan penjelasan, sehingga kami melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Program BOS diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Namun, disayangkan beberapa oknum kepala sekolah mengkorupsi Dana BOS demi keuntungan pribadi.

Banyak kepala sekolah yang menghindar ketika kami melakukan pengecekan langsung terkait penggunaan Dana BOS, dengan alasan bahwa hal tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat atau BPK daerah. Meskipun demikian, masih ada beberapa kepala sekolah yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi tersangka dan dihukum atas korupsi Dana BOS. Baru-baru ini, di salah satu SMAN di Kabupaten Rokan Hulu, kepsek yang telah diaudit setiap tahun penggunaan Dana BOS-nya oleh Inspektorat atau BPK daerah, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana BOS.

Dari data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek untuk tahun 2020 hingga 2024, kami menemukan banyak penggunaan yang mencurigakan, terutama saat pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2022 di ketiga sekolah tersebut. Dari 12 pos pengeluaran, kami menyoroti pos “Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah”. Seperti yang kita ketahui, tahun 2020 dan 2021 merupakan masa pandemi Covid-19 terparah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, di mana segala aktivitas dibatasi, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dilakukan secara daring.

Selain itu, pada tahun 2020 hingga 2022, saat pandemi, sistem belanja Dana BOS belum menggunakan Aplikasi SIPLah (belanja online), sehingga menambah kecurigaan tentang adanya penyelewengan Dana BOS yang cukup besar. Banyak kepala sekolah yang memanfaatkan kondisi ini untuk memperkaya diri sendiri. Aplikasi SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbudristek berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksanakan bertahap dari Juli 2022 untuk mengontrol penggunaan Dana BOS. Meskipun sudah ada aplikasi, masih saja terjadi kasus korupsi Dana BOS oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab di beberapa daerah.

Melalui laporan ini, kami meminta kepada Bapak Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Riau, agar serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana BOS ini, seperti yang telah dilakukan terhadap salah satu SMAN di Kabupaten Rokan Hulu baru-baru ini. Kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri dapat dipercaya oleh masyarakat dalam penindakan kasus-kasus korupsi, terutama di lingkungan sekolah, agar memberikan efek jera dan menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas serta bermoral tinggi. Kami akan terus mengawal proses hukum terkait laporan dugaan korupsi Dana BOS ini.

Apabila nantinya terbukti ada korupsi, para oknum kepala sekolah di SMK Negeri Pekanbaru tersebut akan melanggar UU RI No. 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa: “Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait