close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.8 C
Jakarta
Minggu, Februari 15, 2026

Yafet Ramon Kawal Dewan Pengupahan Kepri, Apresiasi Formula Upah 2026 Berbasis Putusan MK

‎Batam, JDNews.co.id  – Ketua Koalisi Rakyat Batam sekaligus Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, melakukan pengawalan terhadap Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Pengupahan Kota, yang digelar di Gedung Graha Kepri, Kecamatan Batam Kota. Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.Kamis (18/12/2025)

‎Dalam kesempatan tersebut, Yafet Ramon menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan formula pengupahan tahun 2026 yang dinilai selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

‎Menurut Yafet, kebijakan pengupahan terbaru menunjukkan adanya keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi buruh, karena penyusunan formula upah menjadikan Putusan MK 168 sebagai rujukan utama.

‎“ Kami mengapresiasi Presiden yang telah mempertimbangkan Putusan MK 168 dalam formula pengupahan 2026. Ini merupakan langkah penting agar kebijakan upah tidak bertentangan dengan konstitusi dan benar-benar menjawab kebutuhan riil pekerja,” ujar Yafet.

‎Ia menegaskan bahwa peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menjadi sangat krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK 168 Pasal 88 dan Pasal 98. Dewan pengupahan tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif, melainkan harus menjalankan fungsi substantif dalam merumuskan kebijakan upah yang adil dan berkeadilan.

‎Selain itu, Yafet menyoroti perubahan rentang indeks alfa yang sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini disesuaikan menjadi 0,5 sampai 0,9. Penyesuaian tersebut dinilai telah sesuai dengan Putusan MK 168 Pasal 88D, dengan menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama.

‎“KHL harus menjadi roh dalam kebijakan pengupahan. Tanpa KHL, upah hanya akan menjadi angka administratif yang tidak menjawab realitas hidup buruh,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yafet menyambut positif dicantumkannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dalam formula pengupahan tahun 2026.

‎Ketentuan ini dinilai sejalan dengan Putusan MK 168 Pasal 88 ayat (2), yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap karakteristik dan kemampuan sektor industri tertentu.

‎Dalam pernyataannya, Yafet juga berpesan kepada pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau serta Gubernur Kepri, agar mengambil indeks alfa 0,9 dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

‎“Indeks alfa 0,9 penting agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga bahkan meningkat, inflasi tetap stabil, serta pekerja memiliki daya beli yang memadai. Ini juga menjadi perlindungan penting bagi buruh di sektor-sektor industri tertentu melalui upah sektoral,” jelasnya.

‎Kebijakan pengupahan tahun 2026 dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat keadilan hubungan industrial di Kepulauan Riau.

‎Pengawalan yang dilakukan terhadap Dewan Pengupahan menjadi bagian dari upaya memastikan proses penetapan upah berjalan sesuai amanat konstitusi, mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, serta tetap menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian daerah.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait