close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.2 C
Jakarta
Minggu, Januari 11, 2026

‎Diduga Jalankan Cut and Fill Ilegal, Aktivitas PT Wasco–PT Cipta Tuai Sorotan ‎

‎Batam – JDNews.co.id – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Wasco bersama perusahaan lain yang disebut sebagai PT Cipta, dengan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis (08/01/2026)

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco. Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, disertai penggunaan alat berat untuk penggalian dan pengurukan lahan.

‎Namun di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar perizinan atau penanggung jawab kegiatan tersebut.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak diberikan akses untuk bertemu pihak yang berwenang.

‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat aktivitas keluar-masuk mobil dump truck milik PT Cipta.

‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.

‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.

‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur.

‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.

‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.

‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.

‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait