close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 18, 2025

MINYAKITA Dicurangi! Kemendag dan Satgas Pangan Bergerak Cepat

JDNews.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2025, saat permintaan minyak goreng meningkat signifikan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI dan instansi terkait guna menelusuri berbagai dugaan pelanggaran dalam distribusi MINYAKITA. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengurangan isi kemasan MINYAKITA. Oleh karena itu, kami segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan,” ujar Mendag Budi seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, ketika tim pengawas mendatangi lokasi, pabrik tersebut sudah ditutup dan dipindahkan ke tempat lain. Dugaan sementara menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sengaja mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA demi meraih keuntungan lebih besar. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan pada 24 Januari 2025, di mana PT NNI di Mauk, Tangerang, melakukan pelanggaran serupa. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa pengemas ulang (repacker) terindikasi melakukan pelanggaran. Beberapa modus yang ditemukan antara lain menggunakan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume dalam kemasan, serta menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. “Praktik ini jelas merugikan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng melonjak,” ujar Moga.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang saat ini tengah dikaji oleh Bareskrim Polri. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA akan terus diperketat untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Berita Terpopuler

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Kandidat Nuryanto – Hardi Hood (NADI) Deklarasi Dan Mendaftar di KPU Batam

JDNews.co.id I Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, resmi deklarasi pencalonan mereka dalam pilkada Batam di Kantor DPD PDIP Kepri, Batam Center, pada Kamis, 29...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait