JDNews.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2025, saat permintaan minyak goreng meningkat signifikan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI dan instansi terkait guna menelusuri berbagai dugaan pelanggaran dalam distribusi MINYAKITA. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengurangan isi kemasan MINYAKITA. Oleh karena itu, kami segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan,” ujar Mendag Budi seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, ketika tim pengawas mendatangi lokasi, pabrik tersebut sudah ditutup dan dipindahkan ke tempat lain. Dugaan sementara menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sengaja mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA demi meraih keuntungan lebih besar. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan pada 24 Januari 2025, di mana PT NNI di Mauk, Tangerang, melakukan pelanggaran serupa. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa pengemas ulang (repacker) terindikasi melakukan pelanggaran. Beberapa modus yang ditemukan antara lain menggunakan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume dalam kemasan, serta menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. “Praktik ini jelas merugikan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng melonjak,” ujar Moga.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang saat ini tengah dikaji oleh Bareskrim Polri. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA akan terus diperketat untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.