JDNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam dan dihadiri pimpinan serta sejumlah anggota dewan.
Rombongan KPK yang dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, hadir bersama jajaran pejabat lainnya. Kedatangan mereka disambut langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Dalam pertemuan tersebut, tim KPK memaparkan peran strategis fungsi koordinasi dan supervisi dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu, disampaikan pula berbagai program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026 yang menyasar seluruh lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyambut positif audiensi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah KPK dalam memperkuat pemahaman dan komitmen antarlembaga terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan KPK hari ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui optimalisasi fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Kita harus bersama-sama memaksimalkan peran dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD Kota Batam dan KPK RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


