Batam, JDNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkotika di wilayah Kepri. Kegiatan ini mencakup pemaparan hasil pengungkapan kasus periode 12 Februari hingga 7 April 2026, sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi sepanjang Februari hingga Maret 2026. Minggu (12/4/2026)
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari puluhan kasus tersebut, terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape),” ungkapnya, Jumat (10/4)
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, Etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta Happy Water seberat 162,36 gram.
Konferensi pers ini turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., Kabidpropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya GRANAT, BPOM Batam, dan Bea Cukai Batam.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menyampaikan bahwa sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
“Pemusnahan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri, yang mampu membakar zat terlarang pada suhu tinggi hingga habis tanpa meninggalkan residu berbahaya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, yakni sabu seberat 1.828,56 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir, serta Etomidate sebanyak 2.529 pcs.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu, yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas. Selain itu, petugas juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pcs vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung.
Atas capaian tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menutup pernyataannya, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya P4GN dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, menjauhi penyalahgunaan narkotika, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, maupun aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


