Batam, JDNews.co.id – Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu tertulis tegas dalam konstitusi. Namun, di tengah rentetan kasus korupsi yang terus menguras keuangan negara, muncul pertanyaan yang semakin nyaring terdengar mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan. Kamis (16/7/2026)
RUU Perampasan Aset telah lama dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.
Tanpa perangkat hukum yang memadai, pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, sementara aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan belum dapat dipulihkan secara maksimal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir setiap tahun aparat penegak hukum mengungkap perkara korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Uang yang seharusnya digunakan membangun sekolah, rumah sakit, jalan, meningkatkan pelayanan publik, serta menyejahterakan masyarakat justru diduga dinikmati oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Di sisi lain, masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun, muncul pertanyaan yang wajar disampaikan mengapa negara begitu serius mengejar kepatuhan pajak masyarakat, sementara regulasi yang dinilai dapat memperkuat pengembalian aset hasil korupsi belum juga disahkan?
Di Kota Batam, Wali Kota Amsakar Achmad bahkan mengarahkan RT dan RW untuk membantu mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun di saat bersamaan, sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa semangat yang sama belum terlihat dalam mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kontras inilah yang menjadi sorotan. Rakyat diminta disiplin memenuhi kewajibannya kepada negara, sementara kasus korupsi terus bermunculan dan nilai kerugian negara terus menjadi perhatian. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berakhir pada vonis pidana, tetapi juga mampu mengembalikan setiap rupiah kerugian negara demi kepentingan rakyat.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi menggerus kepercayaan terhadap negara, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengurangi anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang ikut dirampas.
Lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset pun terus menimbulkan tanda tanya. Apa sebenarnya kendala yang membuat regulasi ini belum juga disahkan? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pidato tentang perang melawan korupsi. Yang dinanti adalah langkah nyata berupa regulasi yang memperkuat penegakan hukum, memaksimalkan pemulihan kerugian negara, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga seberapa besar uang negara berhasil dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Selama RUU Perampasan Aset belum juga menjadi kenyataan, pertanyaan itu akan terus bergema apakah negara sudah cukup serius mengejar uang rakyat yang dirampas koruptor, atau justru rakyat yang lebih dahulu diminta terus memenuhi kewajibannya?

