Batam, JDNews.co.id – Dugaan kasus suap yang menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan barang ilegal di Indonesia, khususnya maraknya peredaran rokok non pita cukai di Batam dan berbagai wilayah Sumatra. Sabtu (30/5/2026).
Kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap pengawasan internal Bea Cukai. Masyarakat mempertanyakan, jika pejabat tertinggi saja tersandung dugaan suap dan korupsi, bagaimana dengan pengawasan di tingkat bawah.
Muncul pula kecurigaan adanya praktik “upeti”, permainan setoran, atau pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal sehingga produksi dan distribusinya dapat berjalan bebas tanpa hambatan berarti.
Peredaran rokok ilegal merek Hmind yang diduga diproduksi di Batam kini disebut semakin masif dengan berbagai varian kemasan dan rasa baru. Distribusinya tidak lagi hanya di Kepulauan Riau, tetapi telah menjangkau Jambi, Medan hingga Pekanbaru serta wilayah lainnya.
Di tengah maraknya operasi terhadap aktivitas lain seperti pasir dan tambang ilegal, masyarakat menilai penindakan terhadap mafia rokok ilegal justru terkesan lemah dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, ikut menjadi sorotan setelah sebelumnya dikenal vokal terhadap persoalan pasir ilegal. Masyarakat kini menunggu apakah ketegasan serupa juga akan diarahkan terhadap mafia rokok ilegal yang dinilai semakin berani dan terang-terangan menjalankan bisnisnya.
“Kalau pasir ilegal bisa ditindak cepat, harusnya rokok ilegal yang merugikan negara jauh lebih besar juga bisa diberantas,” ujar seorang warga Batam.
Masyarakat menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat mafia rokok ilegal.
Berbagai merek baru terus bermunculan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Peredarannya pun disebut berlangsung terbuka mulai dari toko kecil hingga jalur distribusi antar daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah aparat benar-benar sudah bekerja maksimal, atau justru ada oknum tertentu yang bermain di belakang layar demi keuntungan pribadi.
“Kalau produksi dan distribusinya bisa sebebas ini, tentu masyarakat bertanya siapa yang membekingi. Mustahil bisnis sebesar itu berjalan mulus tanpa ada yang tutup mata,” ungkap warga lainnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Masyarakat meminta seluruh pihak tidak saling lempar tanggung jawab, tetapi segera melakukan langkah nyata sebelum Batam dicap sebagai pusat distribusi rokok ilegal terbesar di Sumatra.
Selain pembenahan internal Bea Cukai, masyarakat mendesak operasi besar lintas instansi untuk memutus jalur produksi dan distribusi rokok ilegal sampai ke akar-akarnya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kini apakah pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto benar-benar berani memberantas mafia rokok ilegal tanpa pandang bulu, atau justru jaringan bisnis ilegal tersebut akan terus tumbuh karena dugaan adanya permainan setoran dan pembiaran dari oknum tertentu.


