Batam, JDNews.co.id – Bantahan yang disampaikan pengelola Pelabuhan Hasim di kawasan Jembatan 6 Barelang terkait berbagai tudingan yang beredar tidak serta-merta mengakhiri sorotan terhadap aktivitas pelabuhan tersebut. Justru setelah klarifikasi itu disampaikan, perhatian kini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas operasional pelabuhan serta sejauh mana pengawasan negara benar-benar berjalan terhadap aktivitas keluar masuk barang di kawasan tersebut. Senin (8/6/2026)
Penanggung jawab pelabuhan yang dikenal dengan inisial AP menegaskan bahwa Pelabuhan Hasim hanya digunakan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat pulau dan tidak pernah menjadi jalur distribusi barang ilegal sebagaimana yang disinyalir dalam sejumlah pemberitaan.
Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Apakah Pelabuhan Hasim telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan? Siapa yang melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas bongkar muat? Bagaimana mekanisme pemeriksaan barang yang keluar masuk? Dan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah berada dalam pengawasan instansi berwenang secara maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai wajar mengingat posisi pelabuhan yang berada di salah satu kawasan pesisir strategis Kota Batam yang berbatasan langsung dengan jalur-jalur pelayaran antarpulau.
Di saat aparat terus menggencarkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (mikol), serta berbagai barang tanpa dokumen resmi, pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil atau yang dikenal sebagai pelabuhan rakyat justru menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik penyelundupan tidak selalu memanfaatkan pelabuhan tidak resmi. Bahkan dalam berbagai pengungkapan kasus selama ini, pelabuhan resmi dengan fasilitas lengkap sekalipun tidak luput dari upaya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Jika pelabuhan resmi yang memiliki sistem pengawasan berlapis saja masih dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal, maka pengawasan terhadap pelabuhan rakyat yang berada jauh dari pusat kota seharusnya menjadi perhatian yang lebih serius.
Karena itu, sorotan kini mengarah kepada Bea Cukai Batam, KSOP, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan tidak ada satu pun aktivitas kepelabuhanan yang berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Bea Cukai Batam dinilai perlu menunjukkan langkah konkret melalui pengawasan aktif dan berkala terhadap seluruh pelabuhan rakyat yang beroperasi di wilayah perairan Batam, termasuk kawasan Jembatan 6 Barelang yang selama ini dikenal memiliki aktivitas bongkar muat yang cukup tinggi.
Tidak cukup hanya melakukan penindakan setelah barang ditemukan. Pengawasan yang efektif harus mampu memastikan sejak awal bahwa tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, status legalitas Pelabuhan Hasim juga menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terang kepada masyarakat. Sebab keberadaan sebuah pelabuhan bukan hanya soal aktivitas ekonomi, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan pelayaran, keamanan kawasan perairan, kepatuhan administrasi, serta pengawasan terhadap lalu lintas barang.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan-perubahannya, kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan izin, keselamatan, keamanan, dan pengawasan dari otoritas yang berwenang.
Karena itu, jika seluruh aktivitas di Pelabuhan Hasim telah berjalan sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan mengenai status perizinan maupun mekanisme pengawasannya.
Sebaliknya, apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan, maka pembenahan harus dilakukan secara tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, AP mengaku siap apabila pelabuhan yang dikelolanya diperiksa maupun diawasi oleh instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pelabuhan tersebut terbuka dan tidak memiliki aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, polemik yang berkembang saat ini tidak lagi hanya menyangkut bantahan atau klarifikasi semata.
Persoalannya telah bergeser pada sejauh mana negara hadir melakukan pengawasan terhadap setiap titik aktivitas bongkar muat di wilayah perairan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya barang-barang tanpa dokumen resmi.
Sebab yang menjadi perhatian bukan hanya Pelabuhan Hasim.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah pelabuhan yang berada di ujung wilayah Batam dapat dipastikan berjalan sesuai aturan, diawasi secara berkala, dan tidak menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan perairan Kepulauan Riau.
Ketika aktivitas terus berlangsung setiap hari, kapal terus datang dan pergi, serta arus barang terus bergerak melalui jalur laut, maka pengawasan tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam regulasi.
Pengawasan harus benar-benar terlihat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena dalam persoalan seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keterbukaan data perizinan, serta pengawasan nyata yang mampu menjawab seluruh keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.


