Batam, JDNews.co.id – Polemik aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, terus bergulir dan kini berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas terkait transparansi tata kelola pemerintahan, pengawasan perizinan, serta akuntabilitas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Batam. Minggu (7/6/2026)
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pematangan lahan semata, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, serta integritas tata kelola lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan lahan dan investasi di Batam.
Munculnya pengakuan mengenai adanya komunikasi atau persetujuan yang disebut dilakukan secara verbal dalam aktivitas cut and fill sebelumnya dinilai sebagai persoalan yang perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
Menurut berbagai pihak, apabila memang pernah terdapat persetujuan yang diberikan sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang memberikan persetujuan tersebut, dalam kapasitas apa persetujuan itu diberikan, serta aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.
Ketiadaan penjelasan yang komprehensif hingga saat ini dinilai justru memperpanjang polemik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah sorotan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mulai mendorong agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus terhadap berbagai aktivitas cut and fill yang belakangan marak dipersoalkan di sejumlah wilayah Batam.
Desakan itu dikaitkan dengan komitmen pemerintah pusat dalam penegakan hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana semangat pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut mereka, semangat penertiban yang diusung pemerintah pusat tidak seharusnya berhenti pada sektor perkebunan atau kawasan hutan semata, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai aktivitas pemanfaatan lahan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas maupun proses perizinannya.
”Jika pemerintah serius membangun tata kelola yang bersih dan transparan, maka seluruh persoalan yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam urusan perizinan yang berdampak pada lingkungan dan tata ruang,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.
Desakan tersebut bahkan berkembang lebih jauh dengan munculnya permintaan agar Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik di Batam, termasuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap mekanisme perizinan yang dipersoalkan.
Sejumlah pihak mendorong agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan penyimpangan dalam proses yang berkaitan dengan penerbitan maupun pelaksanaan kegiatan yang menjadi polemik tersebut.
Selain persoalan cut and fill, perhatian publik kini juga mengarah pada penggunaan dana CSR yang digunakan dalam pembangunan perpustakaan di Kampung Palembang.
Sejumlah kalangan menilai bahwa program CSR yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat seharusnya menjadi contoh praktik transparansi yang baik, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai nilai anggaran, mekanisme penyaluran dana, pihak pelaksana, hingga sistem pengawasannya.
Menurut mereka, keterbukaan mengenai seluruh aliran dana CSR sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
”Publik tidak mempersoalkan pembangunan perpustakaannya. Yang dipertanyakan adalah transparansinya. Berapa nilai anggarannya, siapa yang menerima, siapa yang mengelola, siapa pelaksananya, dan bagaimana pengawasannya. Itu yang seharusnya dibuka,” ujar warga Batam yang enggan namanya disebutkan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul penjelasan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, yang menyebut lokasi pembangunan perpustakaan telah melalui pertimbangan karena kawasan tersebut direncanakan menjadi area pendidikan di masa mendatang.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan yang berkembang mengenai aspek pendanaan, tata kelola program CSR, serta mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan dana perusahaan dan berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Karena itu, sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka seluruh dokumen dan informasi yang dapat menjelaskan secara rinci proses pembangunan tersebut kepada masyarakat.
Bagi publik, persoalan yang berkembang saat ini telah menjadi ujian besar terhadap komitmen transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Batam. Mereka menilai semakin lama pertanyaan mengenai persetujuan verbal dan penggunaan dana CSR tidak dijawab secara terbuka, semakin besar pula ruang spekulasi yang akan berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan yang terus bergema masih sama siapa pihak yang disebut pernah memberikan persetujuan verbal terhadap aktivitas cut and fill tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh penggunaan dana CSR yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik di Batam telah dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?


