Batam, JDNews.co.id – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam, resmi mengantarkan surat permohonan audiensi ke Pemerintah Kota Batam. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Batam, Dr. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan membawa satu tuntutan yang dinilai tak bisa lagi diabaikan keterbukaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Kota Batam. Kamis (11/6/2026)
Di tengah status Batam sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia, miliaran rupiah dana CSR diduga terus mengalir setiap tahun.
Namun ironisnya, masyarakat dinilai masih kesulitan memperoleh informasi yang jelas mengenai berapa besar dana yang dihimpun, ke mana disalurkan, siapa yang menentukan programnya, hingga bagaimana mekanisme pengawasannya dilakukan.
Bagi IMM Kota Batam, kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap lumrah.
”Jangan sampai dana yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru berjalan tanpa keterbukaan kepada masyarakat itu sendiri. Jika memang semuanya dilakukan dengan baik, mengapa informasi dasarnya sulit diakses secara terbuka?” demikian salah satu substansi yang akan disampaikan dalam audiensi.
Mahasiswa menilai, selama ini publik hanya disuguhkan hasil akhir berupa peresmian bangunan, penyerahan bantuan, atau seremoni kegiatan. Sementara proses di baliknya, mulai dari besaran anggaran, penetapan program, hingga pertanggungjawabannya, masih minim diketahui.
Padahal, menurut mereka, semakin besar dana yang dikelola atas nama kepentingan publik, maka semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus diberikan.
Persoalan ini disebut bukan ditujukan untuk menyerang atau menghakimi satu perusahaan tertentu. Namun, sebagai contoh yang akan dipertanyakan dalam audiensi, pembangunan fasilitas perpustakaan yang disebut sebagai bagian dari program CSR PT Wasco turut menjadi sorotan karena belum adanya informasi terbuka mengenai besaran anggaran yang digunakan, mekanisme pelaksanaan, bentuk pengawasan, maupun proses penetapan program tersebut.
Kondisi tersebut dinilai wajar memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
IMM menegaskan, langkah audiensi bukan untuk melontarkan tuduhan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana. Akan tetapi, ketertutupan informasi dinilai justru menjadi pemicu lahirnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
”Ketika tidak ada keterbukaan, ruang prasangka akan terbuka lebar. Transparansi bukan ancaman bagi perusahaan maupun pemerintah. Transparansi adalah cara menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Batam menjelaskan sejauh mana fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR perusahaan. Mereka juga meminta adanya sistem pelaporan yang dapat diakses masyarakat agar penggunaan dana CSR tidak hanya diketahui oleh segelintir pihak.
Batam sebagai kota industri dinilai membutuhkan regulasi dan mekanisme yang lebih kuat dalam memastikan setiap rupiah dana CSR benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebab, menurut mereka, masyarakat tidak sedang meminta hal yang berlebihan. Yang diminta hanyalah hak dasar atas informasi.
”Jika CSR benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi penggunaannya. Publik berhak tahu siapa menerima, berapa anggarannya, program apa yang dijalankan, dan siapa yang mengawasinya. Jangan sampai CSR hanya ramai saat pencitraan, tetapi sunyi saat diminta pertanggungjawaban,” tegas IMM Kota Batam.
Audiensi bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra itu diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola CSR di Kota Batam. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan tanda tanya di ruang publik.


