Karimun, JDNews.co.id – Polemik dugaan penjualan kendaraan jaminan milik nasabah yang menyeret nama PT BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun kini memasuki babak baru. Setelah pemberitaan mengenai pengakuan seorang nasabah yang mengaku kendaraannya dijual tanpa pemberitahuan, pihak bank melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi kepada Redaksi JDNews.co.id dengan tuntutan agar memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Minggu (28/6/2026)
Surat bernomor 020/A&C/HJHK/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026 itu dikirim oleh ASSISI & CO LAW FIRM yang diwakili Managing Partner Romesko Purba, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PT BPR Buana Arta Mulia.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum bank menilai pemberitaan sebelumnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Mereka juga mempersoalkan penggunaan judul berita yang dinilai telah membentuk opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, padahal menurut mereka belum pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya meminta Hak Jawab dimuat secara utuh, kuasa hukum BPR juga mendesak Redaksi melakukan Hak Koreksi terhadap sejumlah bagian berita yang mereka anggap tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan publik. Bahkan, JDNews.co.id diberi tenggat waktu 2 x 24 jam untuk memenuhi permintaan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan membawa sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Dalam Hak Jawabnya, PT BPR Buana Arta Mulia membenarkan bahwa inisial A merupakan nasabah mereka berdasarkan perjanjian kredit kendaraan. Namun, bank menegaskan bahwa nasabah telah berada dalam kondisi wanprestasi karena menunggak angsuran selama sekitar 85 hari, sehingga menurut bank, tindakan yang dilakukan telah mengacu pada isi perjanjian kredit dan surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani oleh nasabah.
Pihak bank juga membantah adanya tindakan penjualan secara sepihak. Menurut versi mereka, kendaraan jaminan diserahkan secara sukarela oleh nasabah pada 30 April 2026. Kuasa hukum menyebutkan bahwa dalam dokumen yang telah ditandatangani nasabah terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada bank untuk menjual objek jaminan apabila debitur tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, bank mengklaim masih memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melakukan upaya menghubungi nasabah kembali pada 19 Mei 2026. Menurut mereka, komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa pihak bank menolak memberikan penjelasan kepada media. Mereka menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi resmi dari Direksi ataupun pejabat yang berwenang mewakili perusahaan. Pertemuan yang terjadi, menurut mereka, hanya merupakan pembicaraan antara seorang pejabat bagian kredit dengan wartawan media lain yang datang bersama nasabah.
Lebih jauh lagi, surat tersebut menyoroti adanya sejumlah pemberitaan dari beberapa media yang dianggap memiliki substansi serupa sehingga dinilai telah membentuk opini negatif terhadap PT BPR Buana Arta Mulia. Atas dasar itu, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan upaya pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang berlangsung secara masif.
Meski demikian, polemik ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas. Dalam pemberitaan sebelumnya, nasabah tetap berpendirian bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penjualan kendaraan maupun memperoleh dokumen yang menunjukkan proses penjualan tersebut. Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak inilah yang hingga kini masih menjadi inti sengketa.
Sebagai media, JDNews.co.id menghormati dan menjalankan ketentuan Undang-Undang Pers dengan memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Hak Jawab tersebut telah dimuat sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sekaligus pemenuhan hak setiap pihak untuk menyampaikan versinya kepada publik.
JDNews.co.id juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, independen, berimbang, serta membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru, baik berupa penyelesaian secara musyawarah, proses di Dewan Pers, maupun langkah hukum lainnya, media ini akan memberitakannya secara proporsional demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

