Batam, JDNews.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 5 Batam kembali menjadi perhatian. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 5 Batam belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS sebesar Rp9.245.228.918.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana tersebut disalurkan untuk 5.127 peserta didik. Salah satu komponen terbesar berada pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp2.176.886.833. Selain itu terdapat anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp4.424.161.200, Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp1.243.550.000, Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp817.541.800, serta Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan LSP P1 sebesar Rp487.659.000.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai rincian pelaksanaan kegiatan, jenis pekerjaan yang dibiayai, mekanisme penggunaan anggaran, hingga manfaat yang telah dirasakan oleh peserta didik dan warga sekolah.
Masyarakat berharap pihak sekolah dapat membuka informasi secara rinci mengenai penggunaan Dana BOS, termasuk dokumen pendukung seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi anggaran, serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan agar penggunaan dana negara dapat diketahui secara terbuka.
Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola berdasarkan prinsip transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut dapat diawasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan juga berharap aparat pengawasan seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi pengawasannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

