Batam, JDNews.co.id – Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian khususnya sektor KP3, Imigrasi dan BP2MI dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, demikian disampaikan Mohammad Yani sebagai pengurus LSM Lingkaran Amanat Rakyat di Pelabuhan Ferry Batam Center, Senin (27/7/2026).
Tindakan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Non Prosedural yang dilakukan setiap hari oleh Kepolisian KP3, Imigrrasi dan BP2MI, tindakan tersebut menepis preseden negatif terhadap pihak Kepolisian KP3, BP2MI dan Imigrasi yang selalu di kait-kaitkan dalam tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja non prosedural.
”Semoga Kepolisian terus menjadi pengayom masyarakat, Imigrasi terus memberikan pelayanan yang baik, dan BP2MI selalu melakukan pencegahan dan pelatihan bagi pekerja migran non prosedural,” harap Mohammad Yani.
Selanjutnya di jelaskan mengenai Pekerja Migran Non Prosedural adalah orang yang melakukan kunjungan keluar negeri dengan menggunakan paspor biasa namun mereka bekerja di luar negeri, dan tindak pidana perdagangan orang merupakan ulah para sindikat memanfaatkan orang-orang dari daerah dibawa ke luar negeri serta di pekerjaan untuk keuntungan para sindikat, atau di jual dengan membebani hutang kepada majikan di negara tujuan.
Pencegahan dan razia yang dilakukan Kepolisian Sektor KP3 di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (27/7/2026), dengan melakukan pengecekan dan pencegahan kepada para penumpang ferry yang terindikasi bagian dari perdagangan orang, merupakan tindakan yang sangat baik untuk menghindari masyarakat yang di manfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk menjadi sapi perahan, dan sangat merugikan masyarakat.
”Dengan adanya tindakan pencegahan yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya KP3, Imigrasi dan BP2MI terhadap tindak pidana perdagangan orang di Batam terus di lakukan, dan tentunya menjadi atensi Pemerintah Pusat untuk menghentikan tindak pidana perdagangan orang yang sangat merugikan masyarakat,” jelas Mohammad Yani.
Undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Pidana Pokok: Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pidana Tambahan: Mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan kekayaan hasil kejahatan, hingga pembubaran korporasi jika pelaku berbadan hukum.

