JDNews.co.id, Batam – Skandal perusakan lingkungan kembali mengemuka di Batam. Hasil investigasi lapangan menemukan PT Bintang Jaya Husada, pelaksana proyek perumahan milik Citilink Central Propertindo di kawasan Botania, Batam Center, telah melakukan penimbunan lahan seluas 27 hektar didalamnya penimbunan mangrove dugaan 5 hektar.
Lebih parah, aksi penimbunan itu dijalankan tanpa izin resmi, tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tanpa dokumen legalitas lain yang diwajibkan undang-undang.
Tindakan semena-mena ini bukan hanya merusak wajah pembangunan di Batam, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup kelas berat. Mangrove adalah ekosistem vital pesisir: benteng alami terhadap abrasi, penopang kehidupan ribuan biota laut, dan penyangga ekonomi masyarakat pesisir. Menghancurkan mangrove sama dengan merusak masa depan Batam.
Langgar Tiga Undang-Undang Sekaligus
Perbuatan PT Bintang Jaya Husada nyata-nyata menabrak berbagai regulasi:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 36 ayat (1): Kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Pelanggaran diancam pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 huruf e: Melarang penimbunan yang merusak ekosistem pesisir.
Pasal 73 ayat (1): Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mangrove termasuk kawasan lindung yang dilindungi hukum. Penimbunan tanpa izin jelas pelanggaran serius.
Aparat Dituntut Tegas
Proyek rakus lahan ini jelas tidak memiliki legitimasi hukum. Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum dituntut segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan semakin luas. Jika dibiarkan, publik akan menilai aparat ikut bermain dengan menutup mata atas kehancuran sekitar 5 hektar mangrove dari total 27 hektar.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan kelas berat. Para pemodal hitam yang bersembunyi di balik nama developer besar harus ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang aktivis lingkungan di lokasi penimbunan.
Tuntutan Publik
Gelombang desakan masyarakat terus menguat, dengan tiga tuntutan utama:
Segera hentikan proyek perumahan Citilink Central Propertindo.
Pulihkan kembali ekosistem mangrove yang dihancurkan.
Proses hukum pidana terhadap PT Bintang Jaya Husada dan pihak-pihak terkait.
Batam tidak boleh menjadi ladang perampokan ekologi atas nama pembangunan. Bila hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, rakyat berhak menilai proyek ini sebagai konspirasi busuk antara developer serakah dan aparat yang bermain mata.


