JDNews.co.id – Dalam klarifikasi terbaru Hanif Pradipta Sales Branch Manager Gas, melalui Staff Humasnya Galuh Anjasmara Patra Niaga. menjelaskan bahwa kapal KM.M. Agung jaya .02 yang digunakan untuk mendistribusikan tabung LPG dari agen ke pangkalan-pangkalan di wilayah kepulauan Kabupaten Karimun bukanlah kapal yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. (Sabtu, 22/11/2025)
Pertamina menyatakan bahwa proses distribusi LPG dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) ke pangkalan merupakan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing agen LPG. Dalam hal ini, agen LPG yang bersangkutan memanfaatkan kapal tersebut sebagai sarana transportasi untuk menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan di pulau-pulau di wilayah Kabupaten Karimun, dengan sepengetahuan pemerintah daerah.
Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penunjukan transportir secara langsung dalam mekanisme penyaluran LPG ini.
Galuh Anjasmara menjelaskan , “Kapal KM. M. AGUNG JAYA. 02 tersebut merupakan sarana transportasi yang digunakan untuk mendistribusikan tabung LPG dari Agen kepada pangkalan-pangkalan di wilayah kepulauan Kabupaten Karimun.”
” Perlu disampaikan bahwa dalam mekanisme penyaluran LPG dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) ke pangkalan, Pertamina tidak melakukan penunjukan transportir secara langsung. Proses distribusi dari SPBE ke pangkalan merupakan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing Agen LPG,” Ungkapnya.
” Dalam pelaksanaannya, dengan sepengetahuan pemerintah daerah, Agen yang bersangkutan memanfaatkan kapal tersebut sebagai sarana transportasi untuk menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan yang berada di pulau-pulau di wilayah Kabupaten Karimun.” Lanjut nya kepada awak media.
Pernyataan resmi dari Staff Humas Galuh Anjasmara Patra Niaga, mengenai distribusi tabung LPG yang menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA. 02 di Kabupaten Karimun, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
Pertanyaan nya kemana sebenarnya tabung-tabung tersebut akan dibawa dan apakah ada penggabungan kargo dari beberapa agen di kapal tersebut. Pertanyaan juga muncul terkait proses audit dan pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi tabung LPG ini.
Apakah ada penandaan jelas pada kapal terkait keagenan tertentu? Bagaimana mekanisme pengawasan dan audit terhadap distribusi tabung LPG ini?.
Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi adalah tabung gas elpiji yang berisi 3 kilogram gas LPG yang dijual dengan harga subsidi oleh pemerintah kepada masyarakat yang berhak. Tabung ini dirancang untuk kebutuhan rumah tangga, terutama untuk memasak. Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan meningkatkan penggunaan LPG sebagai alternatif bahan bakar yang lebih bersih dibandingkan dengan bahan bakar tradisional seperti kayu atau arang. Tabung LPG 3 kg bersubsidi biasanya memiliki warna dan label tertentu untuk memudahkan identifikasi.
Jika penyaluran tabung LPG 3 kg bersubsidi tidak dilakukan dengan tepat, seperti tidak sesuai dengan prosedur, tidak transparan, atau tidak tepat sasaran, maka dapat merugikan masyarakat yang berhak. Beberapa potensi kerugian antara lain:
1. Keterlambatan : Keterlambatan pengiriman tabung LPG dapat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang bergantung pada LPG untuk memasak.
2. Ketidaksesuaian harga : Jika harga jual tidak sesuai dengan harga subsidi, masyarakat mungkin harus membayar lebih mahal.
3. Penyalahgunaan subsidi : Jika tabung LPG bersubsidi dijual kepada pihak yang tidak berhak, maka masyarakat yang berhak tidak mendapatkan manfaat subsidi yang seharusnya mereka terima.
4. Kerusakan tabung : Jika tabung tidak ditangani dengan baik, dapat menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penyaluran tabung LPG 3 kg bersubsidi dilakukan dengan transparan, efektif, dan tepat sasaran.
Pertamina diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan transparan terkait proses distribusi tabung LPG ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.


