JDNews.co.id, JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hukum wartawan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Putusan tersebut dinilai menutup celah kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional.
Ketua Umum PWMOI KRH HM Jusuf Rizal, SH menegaskan bahwa keputusan MK memperjelas tafsir Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata.
“Selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan aturan hukum, wartawan tidak bisa serta-merta dikriminalisasi. Ini adalah perlindungan nyata bagi kebebasan pers,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari produk jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Pendekatan ini menjadi bagian dari prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dibacakan dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses peliputan hingga publikasi.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai benteng hukum untuk mencegah praktik pembungkaman, termasuk melalui gugatan strategis atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menanggapi hal itu, Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA mengingatkan insan pers agar tidak takut menghadapi upaya kriminalisasi.
“Putusan MK ini harus menjadi pegangan bersama. Jika ada pihak yang mengabaikannya, berarti telah melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers,” tegasnya.


