JDNews.com, Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut dirancang untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan tahun ini menjadi langkah baru dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Jika pada tahun sebelumnya pemerintah lebih menitikberatkan pada program pemutihan denda pajak, maka pada 2026 fokus diarahkan pada pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (27/3/2026).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi seri BM.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat. Pengundian dibagi dalam dua periode dengan sejumlah hadiah yang telah disiapkan.
Untuk periode pertama, yakni 1–31 Maret 2026, peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram. Pengundian hadiah tersebut dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Sementara itu, pada periode kedua yang berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, hadiah yang disediakan lebih beragam. Hadiah utama meliputi emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha, dua unit sepeda motor Honda, dua logam mulia seberat 2,5 gram, serta dua logam mulia seberat 1 gram.
Bapenda Riau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada setelah periode program untuk melakukan pembayaran lebih awal agar tetap dapat mengikuti undian.
Dari sisi administrasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, kendaraan yang didaftarkan dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, baik pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang tercatat otomatis dalam sistem.
“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” ujar Ninno.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat, sekaligus mendukung penguatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan.
Sumber: Infopublik.id


