close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 31, 2026

Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Patuh di Riau Berpeluang Menang Hadiah

JDNews.com, Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut dirancang untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan tahun ini menjadi langkah baru dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Jika pada tahun sebelumnya pemerintah lebih menitikberatkan pada program pemutihan denda pajak, maka pada 2026 fokus diarahkan pada pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (27/3/2026).

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi seri BM.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat. Pengundian dibagi dalam dua periode dengan sejumlah hadiah yang telah disiapkan.

Untuk periode pertama, yakni 1–31 Maret 2026, peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram. Pengundian hadiah tersebut dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

Sementara itu, pada periode kedua yang berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, hadiah yang disediakan lebih beragam. Hadiah utama meliputi emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha, dua unit sepeda motor Honda, dua logam mulia seberat 2,5 gram, serta dua logam mulia seberat 1 gram.

Bapenda Riau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada setelah periode program untuk melakukan pembayaran lebih awal agar tetap dapat mengikuti undian.

Dari sisi administrasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, kendaraan yang didaftarkan dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, baik pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang tercatat otomatis dalam sistem.

“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” ujar Ninno.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat, sekaligus mendukung penguatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

Sumber: Infopublik.id

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait