close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.2 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026

Kebijakan Baru: ASN Wajib WFH Satu Hari Setiap Jumat

JDNews.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberlakukan setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan turut disiarkan secara virtual pada Selasa (31/3/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi ASN sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Selain itu, aturan pelaksanaannya juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan WFH satu hari setiap pekan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), seiring dampak dinamika geopolitik di Timur Tengah. Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa keputusan ini akan segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Langkah tersebut mencerminkan respons pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memperkuat upaya menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.

Sumber: Infopublik.id

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait