Batam, JDNews.co.id – Aktivitas cut and fill ilegal di kawasan belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, kian memicu keresahan publik. Lokasi yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru diwarnai lalu lalang truk pengangkut tanah dalam intensitas tinggi, bahkan pada jam-jam padat aktivitas warga. (24/4/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk bermuatan tanah keluar-masuk tanpa henti. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak menggunakan penutup terpal, sehingga debu beterbangan sepanjang jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan serta kesehatan warga sekitar.
“Setiap hari debu masuk ke rumah. Anak-anak jadi sering batuk, sesak napas. Ini sudah sangat mengganggu,” keluh salah seorang warga Sagulung yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Ribuan masyarakat Sagulung terancam terdampak penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan polusi udara yang terus menerus ditimbulkan oleh aktivitas lori tanah tersebut.
Selain itu, jalanan menjadi licin saat hujan akibat ceceran tanah, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau soal izin pematangan lahan, kami tidak tahu. Kami hanya pekerja lapangan yang mencatat. Untuk pembuangan tanah, berbeda-beda tergantung pembeli ada yang ke Sagulung Dapur 12, ada juga ke Sekupang. Kegiatan cut and fill ini bukan milik PT, dan untuk siapa pemainnya, kami enggan menyebutkan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini.
Apalagi lokasi kegiatan berada tepat di belakang kantor pemerintahan tingkat kelurahan, namun seolah berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum serta Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak tutup mata terhadap praktik cut and fill ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan.
Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar jaringan pelaku, bukan sekadar menyasar pekerja lapangan.
Sorotan juga diarahkan kepada Wakil Wali Kota Batam sekaligus perwakilan Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, agar tidak tebang pilih dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut.
Secara hukum, aktivitas cut and fill tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pemanfaatan material tanah tanpa izin resmi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan masyarakat yang menjadi taruhan. Polusi udara, kerusakan jalan, hingga potensi konflik sosial menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan BP Batam. Apakah aktivitas ini akan terus dibiarkan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik ilegal yang selama ini luput dari pengawasan?


