Batam, JDNews.co.id – Polemik keberadaan tiga tower telekomunikasi di lingkungan SMK Negeri 5 Batam terus bergulir dan semakin menjadi perhatian publik. Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd., sebelumnya mengungkapkan bahwa keberadaan tower tersebut bukan merupakan keputusan pihak sekolah, melainkan bagian dari kebijakan dari tingkat atas, bahkan disebut atas perintah gubernur. Senin (27/4/2026)
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan serius, mengingat kebijakan yang melibatkan aset pendidikan dan bernilai ekonomi seharusnya dilakukan secara transparan serta memiliki dasar yang jelas dan akuntabel.
Di sisi lain, informasi awal yang diperoleh menyebutkan nilai sewa tiga tower sebesar Rp120 juta per tahun.
Namun setelah dilakukan pengecekan data lebih lanjut, diketahui bahwa nilai pasti sewa untuk tiga tower tersebut mencapai Rp125 juta per tahun.
Angka ini dinilai tidak sebanding dengan potensi ekonomi Kota Batam sebagai kawasan industri dan wilayah strategis, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama tersebut.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait identitas perusahaan maupun keberadaan kantor pengelola tower, Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Ia hanya menyebut bahwa sosok yang lebih memahami persoalan tersebut adalah Lukman, yang disebut sebagai adik dari Jumaga Nadeak, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari PDI Perjuangan.
“Yang lebih tahu itu si Lukman, adiknya Pak Jumaga Nadeak. Dia yang kemarin datang ke sekolah mengurus semua terkait tower,” ungkapnya.
Situasi ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Batam dan Dirkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap secara terbuka dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama sewa tiga tower tersebut, termasuk menelusuri alur kebijakan yang disebut berasal dari tingkat gubernur.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi hal mutlak guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara.
“Kalau benar ini atas perintah gubernur, maka harus dibuka secara terang. Siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosesnya, dan apakah sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan daerah,” tegas salah satu masyarakat setempat.
Kasus ini kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, serta dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar kebijakan serta detail kerja sama sewa tiga tower tersebut.


