Batam, JDNews.co.id – Polemik aktivitas cut and fill disertai penjualan batu secara komersial di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya sosok bernama “Lobo” yang disebut mengawasi aktivitas di lokasi, kini seorang pria yang akrab disapa Pak Lubi angkat bicara dan menyatakan keberatan keras karena merasa namanya sengaja dikaitkan dengan kegiatan ilegal tersebut. Minggu (05/07/2026)
Menurut Pak Lubi, penyebutan nama “Lobo” yang beredar dalam pemberitaan maupun di media sosial bukan sekadar kesalahan identitas. Ia menduga nama tersebut sengaja dipelesetkan sehingga perhatian publik teralihkan dari pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas pemotongan bukit dan penjualan batu di kawasan sekitar Masjid ARRAUDAH, Tanjung Uncang. Kecamatan batu aji kota Batam.
”Saya keberatan nama saya dibawa-bawa dalam kegiatan tambang batu ilegal yang berlokasi di Tanjung Uncang, tepatnya di sekitar Masjid Arraudah. Saya merasa nama ‘Lobo’ yang ada di pemberitaan dan tersebar di TikTok sengaja dipelesetkan untuk menutupi pemain dan pemodal yang sebenarnya,” tegas Pak Lubi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengelola lokasi. Pak Lubi mengakui pernah bekerja di kawasan tersebut, tetapi hanya sebagai pekerja lapangan.
”Dulu saya hanya pekerja di lokasi itu. Bos besarnya bernama Hemboy. Saya bukan pemilik, bukan pengelola, apalagi pemodal,” ungkapnya.
Pernyataan Pak Lubi kemudian memunculkan fakta baru yang patut ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas di lokasi tersebut disebut pernah tiga kali dihentikan karena bermasalah dari sisi perizinan. Namun, menurut pengetahuannya, kegiatan tetap berlanjut.
”Memang sempat tiga kali dihentikan. Kalau soal izin, sepengetahuan saya tidak ada alias ilegal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pak Lubi juga mengungkap bahwa batu dan tanah hasil pemotongan bukit diperjualbelikan secara komersial dengan harga sekitar Rp230 ribu per lori. Maka muncul pertanyaan besar mengenai legalitas pemanfaatan material hasil galian serta ke mana hasil penjualannya mengalir.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mengendalikan aktivitas, siapa pemodalnya, bagaimana status perizinannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam eksploitasi material hasil pemotongan bukit tersebut.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada munculnya nama-nama di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap pihak yang sesungguhnya berada di balik aktivitas yang berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan dari penjualan material alam secara ilegal.

