Batam, JDNews.co.id – Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini regulasi yang dinilai sangat penting tersebut belum juga disahkan oleh DPR RI. Jum’at (17/7/2026)
Belakangan, beredar informasi di media sosial yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Informasi tersebut telah diklarifikasi sebagai hoaks.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., dijelaskan bahwa proses legislasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik mengenai lambatnya proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.
Di berbagai daerah, masyarakat menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurut mereka, ketika seorang pelaku korupsi telah terbukti merugikan keuangan negara, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana semestinya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendukung pemulihan kerugian negara.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan harapan agar DPR RI memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut.
”Kami ingin mengetahui secara jelas, apa yang sebenarnya menjadi kendala hingga RUU ini belum juga disahkan. Jangan sampai muncul ruang bagi spekulasi yang justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Pendapat serupa disampaikan masyarakat lainnya. Menurutnya, pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan negara.
”Korupsi sudah menjadi persoalan yang berdampak luas. Kami berharap DPR RI segera memberikan kepastian mengenai pembahasan RUU ini agar masyarakat mengetahui arah kebijakan yang sedang ditempuh,” katanya.
Sorotan terhadap lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset juga terus bergema di berbagai platform media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa regulasi yang telah lama dibahas belum juga mencapai tahap pengesahan, sementara berbagai kasus dugaan korupsi terus bermunculan dan menjadi perhatian publik.
Sejumlah pengamat juga berpendapat bahwa komunikasi yang transparan mengenai tahapan legislasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penjelasan yang memadai dinilai dapat mengurangi munculnya informasi yang tidak benar maupun spekulasi mengenai proses pembentukan undang-undang.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Klaim bahwa DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar. Namun, klarifikasi tersebut tidak menghilangkan harapan publik agar pembahasan RUU dapat segera memperoleh kepastian.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada DPR RI. Publik menantikan penjelasan mengenai progres pembahasan, target penyelesaian, serta langkah konkret yang akan ditempuh agar RUU Perampasan Aset dapat diproses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Bagi banyak warga, yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah RUU tersebut dibahas atau tidak, melainkan kapan pembahasannya akan dituntaskan.
Harapan masyarakat sederhana proses legislasi berlangsung secara transparan, memberikan kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang efektif mendukung pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dengan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

