Batam, JDNews.co.id – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai praktik pengkaplingan kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai membuka pertanyaan besar tentang tata kelola lahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Rabu (5/8/2026)
Bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan. Jika benar kawasan yang masih berupa laut sudah dikapling, dialokasikan, bahkan diperjanjikan kepada calon pembeli sebelum seluruh tahapan reklamasi dipenuhi, maka publik patut mempertanyakan apakah praktik tersebut merupakan bagian dari investasi yang sah atau justru membuka celah dugaan praktik mafia lahan berkedok investasi.
Batam bahkan disebut sebagai daerah yang paling banyak menerima pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut bukan persoalan kecil.
Sebab ketika laut yang secara hukum belum berubah menjadi tanah reklamasi sudah diperlakukan seperti kavling siap investasi, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menggantung:
Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menerima? Siapa yang menawarkan? Dan siapa yang menikmati keuntungan?
LAUT BELUM JADI TANAH, SUDAH ADA PEMBELI?
Inilah titik paling krusial.
Nusron menegaskan bahwa kawasan laut tidak boleh begitu saja dialokasikan menjadi lahan sebelum seluruh tahapan reklamasi sesuai ketentuan dilaksanakan.
Tahapan tersebut bukan formalitas belaka. Mulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi hingga proses penetapan Hak Pengelolaan (HPL) harus dilalui sesuai ketentuan.
Namun Menteri ATR/BPN justru mengungkap adanya praktik ketika tahapan-tahapan tersebut belum selesai, tetapi penetapan lahan sudah dilakukan.
“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” tegas Nusron.
Jika benar terjadi, persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan administrasi.
Sebab pertanyaannya kemudian adalah: objek apa yang sebenarnya ditawarkan kepada investor?
Tanah?
Padahal tanahnya belum terbentuk.
Atau hak atas lahan yang baru akan ada setelah reklamasi?
Kalau demikian, siapa yang menjamin investor mendapatkan lahan tersebut setelah proses reklamasi selesai?
Dan siapa pula yang menjamin proses reklamasi benar-benar akan terlaksana?
INVESTASI ATAU BISNIS “TANAH MASA DEPAN”?
Narasi investasi sering kali menjadi alasan utama ketika sebuah kawasan mulai diburu.
Tetapi investasi tanpa kepastian hukum justru dapat menjadi pintu masuk persoalan baru.
Apalagi jika sebuah kawasan laut sudah dibagi-bagi menjadi kavling, kemudian ditawarkan kepada pembeli atau investor sebelum persyaratan reklamasi dipenuhi.
Di sinilah dugaan praktik mafia lahan berkedok investasi perlu dibongkar secara serius.
Bukan dengan menuduh siapa pelakunya, tetapi dengan membuka dokumen dan aliran transaksinya.
Siapa pemegang alokasi?
Siapa perusahaan penerima?
Siapa pemilik atau pengendali perusahaan?
Siapa broker atau pihak yang menawarkan?
Berapa harga kavling yang ditawarkan?
Apakah sudah ada uang tanda jadi?
Apakah ada perjanjian jual beli, kerja sama, pengalihan, atau bentuk transaksi lainnya?
Dan yang paling penting:
Ke mana uang tersebut mengalir?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.
JANGAN SAMPAI LAUT DIJADIKAN MESIN UANG
Kawasan laut merupakan ruang yang memiliki kepentingan publik dan tidak semestinya berubah menjadi komoditas privat hanya karena telah dibuat garis batas di atas peta.
Jika pengkaplingan dilakukan sebelum prosedur reklamasi terpenuhi, maka publik berhak mengetahui siapa yang memberikan dasar pengalokasian tersebut dan atas dasar aturan apa.
Sebab sebuah peta, koordinat, atau dokumen alokasi tidak boleh serta-merta mengubah laut menjadi tanah yang dapat diperlakukan seperti kavling siap jual.
Di sinilah pengawasan harus bekerja.
Bukan hanya setelah bangunan berdiri.
Bukan hanya setelah reklamasi selesai.
Tetapi sejak pertama kali sebuah kawasan mulai ditandai, dialokasikan, ditawarkan dan diperjanjikan.
BATAM BUTUH INVESTASI, BUKAN INVESTASI TANPA ATURAN
Batam memang membutuhkan investasi.
Tetapi investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum, transparansi dan prosedur yang jelas.
Investor yang benar justru membutuhkan kepastian bahwa tanah yang mereka beli atau kuasai benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, pengungkapan Menteri ATR/BPN semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan reklamasi di Batam yang diduga telah dialokasikan atau diperjanjikan sebelum seluruh tahapan terpenuhi.
Instansi terkait perlu membuka data dan menjelaskan status setiap kawasan yang menjadi objek reklamasi.
Mana yang sudah memiliki penetapan lokasi?
Mana yang sudah mengantongi PKKPRL?
Mana yang sudah memiliki persetujuan lingkungan?
Mana yang sudah mendapatkan izin reklamasi?
Mana yang sudah direklamasi?
Mana yang sudah diverifikasi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah ada kawasan yang sebelum semua proses tersebut selesai sudah terlebih dahulu dikapling dan ditawarkan kepada pihak lain?
Jika ada, maka siapa penerima alokasinya?
PINTU SUDAH DIBUKA MENTERI, SIAPA YANG BERANI MEMBONGKAR?
Pernyataan Menteri ATR/BPN telah membuka pintu persoalan.
Kini tinggal bagaimana aparat dan instansi terkait menindaklanjutinya.
Sebab masyarakat tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa laut Batam banyak dikapling.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengkapling, siapa yang mengalokasikan, siapa yang membeli, siapa yang menjual, berapa nilainya, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka dokumen dan penjelasan terbuka akan menjadi bukti.
Namun jika ditemukan kawasan laut yang telah diperjanjikan, dialihkan atau dikomersialkan sebelum tahapan reklamasi terpenuhi, maka persoalannya patut diperiksa lebih dalam.
Jangan sampai istilah “investasi” menjadi tameng untuk menutupi praktik penguasaan lahan yang prosedurnya belum jelas.
Dan jangan sampai laut yang semestinya menjadi ruang kepentingan bersama justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Kini pertanyaan terbesar untuk Batam bukan lagi sekadar:
“Berapa besar investasi yang masuk?”
Tetapi:
“Siapa yang menguasai lahan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sah sejak awal?”
Jika jawabannya belum terang, maka publik berhak terus bertanya.
Sebab tanah yang belum lahir tidak semestinya sudah diperjualbelikan, dan investasi tidak boleh menjadi kedok untuk menguasai lahan dengan cara melompati aturan.

