JDNews.co.id, Batam– Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-26 dengan cara yang unik. Perayaan tahun ini disertai dengan aksi unjuk rasa, sebuah tradisi tahunan FSPMI untuk menegaskan komitmen perjuangan buruh dalam menuntut keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Aksi ini diikuti oleh pengurus serta ratusan anggota FSPMI dan digelar bertepatan dengan perayaan hari jadi organisasi. Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu perburuhan, yang dipusatkan di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Kamis (6/2/25).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, H. Jefridin Hamid, hadir mewakili Pemerintah Kota Batam untuk menemui peserta aksi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan salam serta permohonan maaf dari Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi (HMR), yang berhalangan hadir.
Pada aksi kali ini, FSPMI membawa tujuh tuntutan utama, terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional. Tuntutan daerah menyoroti revisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 yang dinilai belum memiliki kejelasan dalam penerapannya.
“Kami meminta Wali Kota Batam segera merevisi rekomendasi UMSK 2025 karena hingga kini belum ada kepastian terkait penerapannya. Upah sektoral sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Batam, mengingat biaya hidup yang terus meningkat,” tegas Ramon, salah satu aktivis dan orator mewakili FSPMI Batam.

Sementara itu, enam tuntutan nasional yang disuarakan dalam aksi ini meliputi:
- Penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan.
- Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta asuransi swasta tambahan yang dianggap membebani pekerja.
- Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih berpihak pada hak buruh.
- Penegakan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja.
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar pekerja domestik mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
- Penolakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun karena dianggap memberatkan pekerja yang sudah memasuki usia lanjut.
Sebagai puncak perayaan HUT ke-26, perwakilan FSPMI meminta Sekda Batam untuk melakukan prosesi pemotongan tumpeng. Aksi dan perayaan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta jabat tangan antara perwakilan FSPMI dan Sekda Batam.
(Ali Islami)