JDNews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindakan orang tua kandung yang mengambil anak dari pengasuhan secara paksa dapat dipidana. Keputusan ini menjadi penanda penting dalam upaya perlindungan hak anak dan keluarga di Indonesia. Putusan tersebut menekankan bahwa meskipun orang tua memiliki hak atas anak, ada batasan-batasan hukum yang mengatur pengasuhan yang sah, terutama jika sudah ada kesepakatan atau putusan pengadilan terkait hak asuh.
Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memperoleh hak asuh, seperti ibu atau keluarga lainnya, untuk melindungi kepentingan anak dari tindakan pengambilan paksa. Mahkamah menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam setiap pengalihan hak asuh anak. Hal ini diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat dan lembaga perlindungan anak menyambut baik langkah MK ini, dengan harapan bahwa hak anak akan lebih dilindungi dari potensi kekerasan dan manipulasi dalam perebutan hak asuh. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa sering kali anak menjadi korban dari konflik perebutan ini, sehingga penegasan dari MK dianggap sebagai langkah progresif menuju keadilan yang lebih baik