JDnews.co.id, Malang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan pemberian insentif berbasis kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pesan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, secara virtual dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024. Rakornas yang diadakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024) ini mengangkat tema “Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)”.
Maurits menjelaskan, mengacu pada Pasal 146 UU HKPD, daerah diharuskan mengalokasikan belanja pegawai, kecuali tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), maksimal sebesar 30 persen dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja pegawai ini mencakup Aparatur Sipil Negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Jika porsi belanja pegawai melebihi 30 persen, daerah wajib melakukan penyesuaian dalam waktu paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diberlakukan. Jika tidak, Pemda dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana TKD,” jelas Maurits.
Maurits juga menekankan pentingnya pemberian insentif untuk pajak dan retribusi daerah. Ia mendorong Pemda agar memberikan tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang memenuhi kinerja tertentu.
Menurutnya, kebijakan ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membantu menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.
“Sesuai Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berhak mendapat insentif berdasarkan capaian kinerja tertentu. Insentif ini harus dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatannya,” terang Maurits.
Pada kesempatan yang sama, Maurits juga menyampaikan bahwa Ditjen Bina Keuda terus mempersiapkan kebijakan Opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025. Beberapa langkah telah diambil untuk mendukung pelaksanaannya, termasuk menerbitkan beberapa surat edaran. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tertanggal 1 Juli 2024 tentang Sinergi Pemungutan Opsen.
Surat lainnya mencakup Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tertanggal 4 September 2024 tentang Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen, serta Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tertanggal 15 Oktober 2024 tentang Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025.
Puspen Kemendagri
Ali MB