close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Ditjen Bina Keuda Dorong Peningkatan Kinerja Pajak dan Retribusi Melalui Insentif

JDnews.co.id, Malang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan pemberian insentif berbasis kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pesan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, secara virtual dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024. Rakornas yang diadakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024) ini mengangkat tema “Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)”.

Maurits menjelaskan, mengacu pada Pasal 146 UU HKPD, daerah diharuskan mengalokasikan belanja pegawai, kecuali tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), maksimal sebesar 30 persen dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Belanja pegawai ini mencakup Aparatur Sipil Negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Jika porsi belanja pegawai melebihi 30 persen, daerah wajib melakukan penyesuaian dalam waktu paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diberlakukan. Jika tidak, Pemda dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana TKD,” jelas Maurits.

Maurits juga menekankan pentingnya pemberian insentif untuk pajak dan retribusi daerah. Ia mendorong Pemda agar memberikan tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang memenuhi kinerja tertentu.

Menurutnya, kebijakan ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membantu menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

“Sesuai Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berhak mendapat insentif berdasarkan capaian kinerja tertentu. Insentif ini harus dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatannya,” terang Maurits.

Pada kesempatan yang sama, Maurits juga menyampaikan bahwa Ditjen Bina Keuda terus mempersiapkan kebijakan Opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025. Beberapa langkah telah diambil untuk mendukung pelaksanaannya, termasuk menerbitkan beberapa surat edaran. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tertanggal 1 Juli 2024 tentang Sinergi Pemungutan Opsen.

Surat lainnya mencakup Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tertanggal 4 September 2024 tentang Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen, serta Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tertanggal 15 Oktober 2024 tentang Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025.

Puspen Kemendagri

Ali MB

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait