JDNews.co.id, Batam – Dalam sebuah langkah tegas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2024. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ini menyita perhatian banyak pihak.
Kegiatan yang Dihadiri Pejabat Penting
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan BNNP Kepri. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan padu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dari hasil pengungkapan, narkotika yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu kristal seberat 2.111,23 gram (sekitar 2,1 kg), dengan sebagian disisihkan untuk keperluan pengadilan dan laboratorium.
- Ganja kering seberat 5.541,68 gram (sekitar 5,5 kg), yang dibakar untuk memusnahkan.
- Pil ekstasi sebanyak 646 butir, di mana sebagian juga disisihkan untuk bukti dan pemeriksaan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati, termasuk melarutkan sabu dalam air panas dan membakar ganja kering.
Lokasi Pengungkapan yang Signifikan
Operasi ini mencakup beberapa lokasi di Batam dan Kepulauan Riau. Barang bukti ganja ditemukan di sebuah ruko di Batam Kota, sementara 612 butir pil ekstasi terungkap di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang. Semua ini adalah hasil sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai dalam melakukan investigasi bersama untuk menanggulangi peredaran narkotika.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka, yang berjumlah 13 orang, menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan pasal-pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009. Polda Kepri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk rehabilitasi pengguna narkoba yang memenuhi syarat. Salah satu tersangka telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.
Komitmen Bersama Melawan Narkoba
Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkoba. Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap peredaran narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” ujarnya.
Akses Informasi bagi Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center polisi di 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/App Store untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, dan semua pihak dapat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
(Ali Islami)