JDNwes.co.id, Batam – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menggelar operasi penertiban dengan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kegiatan ini berlangsung pada 5 hingga 6 Desember 2024 dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kota Batam.
Operasi ini melibatkan 13 personel Satgas Tipiring, personel patroli dengan kendaraan roda dua dan empat, serta tim sinergitas yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Greenland, Botania, dan area Welcome to Batam.
Hasil Operasi: Puluhan Juru Parkir Liar Terjaring
Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menjaring 26 juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas maupun Kartu Identitas Parkir resmi.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menimbulkan gangguan lalu lintas, memanfaatkan area publik secara ilegal, serta mematok tarif tidak wajar. Bahkan, beberapa kasus disertai intimidasi kepada masyarakat,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri.
Dari 26 orang yang diamankan, 12 di antaranya dinyatakan melanggar dan diproses hingga pengadilan. Hakim memutuskan denda sebesar Rp150.000 per pelanggar, yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Tujuan Penertiban: Kota yang Tertib dan Nyaman
Operasi ini bertujuan untuk:
- Menciptakan keteraturan tata kota.
- Mencegah potensi kejahatan seperti pungutan liar dan pencurian.
- Menjamin hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara aman.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda Kepri untuk menciptakan rasa aman bagi warga Batam. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas parkir liar melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Kabidhumas Polda Kepri juga mengingatkan para juru parkir agar mematuhi aturan dengan memiliki identitas resmi.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan aktivitas ilegal dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.